PTN Harus Percepat Pemindaian UN

Rabu, 11 Februari 2015 - 12:27 WIB
PTN Harus Percepat Pemindaian...
PTN Harus Percepat Pemindaian UN
A A A
JAKARTA - Hasil ujian nasional (UN) bisa dipakai sebagai syarat seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), asalkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memindai lembar jawaban UN bisa mempercepat waktu pemindaian.

Kepala Pusat Penelitian dan Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud Nizam Zaman mengatakan, cepat lambatnya pengiriman hasil UN itu bukan di tangan Kemendikbud, melainkan berada di PTN yang ditunjuk untuk memindai lembar jawaban komputer (LJK) UN.

Jika pemindaian di perguruan tinggi bisa dilakukan dengan taktis, hasil UN itu bisa segera dikirim ke panitia SNMPTN sebelum pengolahan data SNMPTN yang akan dimulai panitia sejak16 Maret hingga 8 Mei. Sementara pengumuman SNMPTN akan dilakukan 9 Mei dan pengumuman UN pada 18 Mei. “Insya Allah, kita usahakan semaksimal mungkin asalkan pemindaian di perguruan tinggi juga bisa cepat,” kata Nizam ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Nizam menjelaskan, mengenai permintaan percepatan proses pemindaian ini pun sudah dikoordinasikan pihaknya dengan Ketua Panitia SNMPTN 2015 Rochmat Wahab. Menurut dia, jika panitia SNMPTN mempermasalahkan hasil UN sulit untuk dipakai di SNMPTN hanya dari hal teknis semata, tentu akan berdampak negatif. Apalagi, pemerintah atau dalam hal ini Kemendikbud sudah menyatakan UN masih dipakai sebagai syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

Maka itu, tegas Nizam, kalau yang ditemui hanyalah masalah teknis sudah sewajarnya antara Kemendikbud dan panitia SNMPTN menyelesaikannya secara teknis pula. Nizam mengungkapkan, Kemendikbud sendiri akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodasi atau melayani kebutuhan pengelola perguruan tinggi negeri dalam menyeleksi mahasiswa.

Hal ini agar para perguruan tinggi ini pun mendapat manfaat sebesar- besarnya dari hasil UN yang didapat seluruh siswa dari penjuru Tanah Air. Dia menjelaskan, UN jenjang SMA dan sederajat dimulai 13 hingga 15 April, sementara pemindaiannya dilakukan setelah ujian selesai. Dalam waktu normal, ujarnya, pemindaian berlangsung antara seminggu hingga tiga minggu, tergantung provinsinya.

Namun untuk tahun ini, proses pemindaian akan dipercepat dengan melibatkan banyak PTN. “PTN yang ditugaskan untuk pemindaian banyak, kok. Tiap provinsi minimal ada satu PTN bahkan ada yang lebih. Tahun ini kita harapkan lebih cepat dengan melibatkan lebih banyak PTN,” ucapnya.

Sebelumnya, Rochmat Wahab menyatakan hasil UN berpotensi tidak dipakai sebagai syarat kelulusan SNMPTN. Hal ini disebabkan panitia menetapkan tanggal pengumuman SNMPTN pada 9 Mei atau selang satu minggu sebelum pengumuman UN. Namun jika Kemendikbud bisa memberikan data hasil UN sebelum tanggal pengumuman, panitia akan mempertimbangkan untuk memakainya kembali.

Panitia SNMPTN juga enggan memakai UN karena hanya dipakai sebagai uji coba dan tidak dilibatkannya PTN sebagai pengawas. Anggota Komisi X DPR Taufiqul Hadi berpendapat, pemerintah seharusnya harus bersikap tegas dalam penetapan UN sebagai syarat lulus SNMPTN. Pasalnya, adanya opini dari panitia SNMPTN yang notabene diisi para rektor PTN ini sangat membingungkan masyarakat.

Menurut dia, keputusan Mendikbud Anies Baswedan yang menjadikan UN sebagai syarat melanjutkan ke pendidikan berikutnya adalah tanda bahwa pengelola perguruan tinggi harus memakai UN dalam SNMPTN. “Kebijakan itu harus sejalan. Jangan mendua seperti ini, karena sangat membahayakan sistem di dunia pendidikan itu sendiri,” ungkapnya.

Yang menjadi persoalan adalah ketika UN yang tidak lagi menjadi syarat kelulusan, tetapi tetap dipakai sebagai syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Taufiq menambahkan, kedua kementerian yang membidang pendidikan ini harus kompak. Jika Kemendikbud tidak lagi mengatakan bahwa UN sebagai syarat kelulusan, sebenarnya Kemenristek-Dikti harus menegaskan ke seluruh perguruan tinggi agar tidak menggunakan UN untuk rekrutmen mahasiswa baru.

Namun yang terjadi di lapangan, Kemenristek-Dikti mengatakan bahwa UN masih bisa dilihat dan dipertimbangkan untuk syarat masuk PTN. Secara umum, Taufiq berpendapat tidak setuju jika Kemendikbud menjadikan pemetaan dan juga sebagai syarat melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi.

Seharusnya, ujar dia, Anies harus tegas apakah UN hanya dijadikan pemetaan karena jika menjadi syarat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi maka sistemnya sama saja seperti dulu, yakni menyakralkan UN menjadi penentu kelulusan.

“Saya saat reses bertemu guru-guru. Mereka bilang UN ini menghilangkan eksistensi guru. Maka saya setuju UN ini sebaiknya dihapus saja,” ungkapnya.

Neneng Zubaidah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8977 seconds (0.1#10.140)