Jenazah Kopilot AirAsia Dikirim ke Labfor

Rabu, 11 Februari 2015 - 12:27 WIB
Jenazah Kopilot AirAsia...
Jenazah Kopilot AirAsia Dikirim ke Labfor
A A A
SURABAYA - Tim Disaster and Victim Identification (DVI) Polda Jatim kemarin berhasil mengidentifikasi jenazah Remi Emmanuel Plesel, kopilot AirAsia QZ8501.

Jasad lelaki warga negara Prancis tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepala Tim DVI Polda Jatim Kombes Pol Budiyono menjelaskan, jenazah kopilot berusia 46 tahun berhasil diidentifikasi dari rontgen gigi yang dicocokkan dengan dental recorddokter gigi yang merawatnya semasa hidup. Data itu diperkuat dari seragam pilot AirAsia yang masih menempel di tubuh jenazah.

Menurut Budiyono, untuk jenazah Remi, tim DVI memeriksa lengkap termasuk autopsi. Sebab hasil autopsi tersebut bakal menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut, yang salah satunya bisa mengarah pada penyebab kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501 akan dilakukan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).

“Sesuai janji kami, sudah dilakukan autopsi dan kita periksa secara lengkap luar dan dalam. Artinya itu sudah termasuk autopsi terkait penyebab kematian,” katanya di Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Ia mengaku, autopsi dan pemeriksaan terhadap jenazah kopilot dilakukan untuk mengetahui apakah jenazah menggunakan narkoba atau tidak saat bekerja. “Kami masih ambil contoh seperti lambung, liver, serta bagian tubuh yang lainnya dari jenazah,” katanya.

Terkait hasil, Budiyono belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab proses yang dilakukan masih tahap pengambilan contoh dari bagian tubuh jenazah. Sementara itu, manajemen AirAsia mencatat 104 keluarga korban atau ahli waris kecelakaan pesawat QZ 8501 sedang dalam proses menerima asuransi setelah ahli waris paling awal.

“Info terkini 104 ahli waris dalam proses penerima asuransi dari AirAsia, karena sudah menyerahkan berkas secara lengkap sesuai yang dibutuhkan,” kata Corporate Communication AirAsia Indonesia, Kleopas Danang di Surabaya, kemarin.

Ia menjelaskan, pemberian asuransi adalah bagian dari tanggung jawab AirAsia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Dalam peraturan itu, Bab II Pasal 3 menyebutkan ganti rugi penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan udara sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melaporkan dua ahli waris dari korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 telah menerima asuransi penuh sebesar Rp1,25 miliar.

Lutfi yuhandi/ant
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved