Jenazah Kopilot AirAsia Dikirim ke Labfor

Rabu, 11 Februari 2015 - 12:27 WIB
Jenazah Kopilot AirAsia Dikirim ke Labfor
Jenazah Kopilot AirAsia Dikirim ke Labfor
A A A
SURABAYA - Tim Disaster and Victim Identification (DVI) Polda Jatim kemarin berhasil mengidentifikasi jenazah Remi Emmanuel Plesel, kopilot AirAsia QZ8501.

Jasad lelaki warga negara Prancis tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepala Tim DVI Polda Jatim Kombes Pol Budiyono menjelaskan, jenazah kopilot berusia 46 tahun berhasil diidentifikasi dari rontgen gigi yang dicocokkan dengan dental recorddokter gigi yang merawatnya semasa hidup. Data itu diperkuat dari seragam pilot AirAsia yang masih menempel di tubuh jenazah.

Menurut Budiyono, untuk jenazah Remi, tim DVI memeriksa lengkap termasuk autopsi. Sebab hasil autopsi tersebut bakal menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut, yang salah satunya bisa mengarah pada penyebab kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501 akan dilakukan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).

“Sesuai janji kami, sudah dilakukan autopsi dan kita periksa secara lengkap luar dan dalam. Artinya itu sudah termasuk autopsi terkait penyebab kematian,” katanya di Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Ia mengaku, autopsi dan pemeriksaan terhadap jenazah kopilot dilakukan untuk mengetahui apakah jenazah menggunakan narkoba atau tidak saat bekerja. “Kami masih ambil contoh seperti lambung, liver, serta bagian tubuh yang lainnya dari jenazah,” katanya.

Terkait hasil, Budiyono belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab proses yang dilakukan masih tahap pengambilan contoh dari bagian tubuh jenazah. Sementara itu, manajemen AirAsia mencatat 104 keluarga korban atau ahli waris kecelakaan pesawat QZ 8501 sedang dalam proses menerima asuransi setelah ahli waris paling awal.

“Info terkini 104 ahli waris dalam proses penerima asuransi dari AirAsia, karena sudah menyerahkan berkas secara lengkap sesuai yang dibutuhkan,” kata Corporate Communication AirAsia Indonesia, Kleopas Danang di Surabaya, kemarin.

Ia menjelaskan, pemberian asuransi adalah bagian dari tanggung jawab AirAsia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Dalam peraturan itu, Bab II Pasal 3 menyebutkan ganti rugi penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan udara sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melaporkan dua ahli waris dari korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 telah menerima asuransi penuh sebesar Rp1,25 miliar.

Lutfi yuhandi/ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6195 seconds (0.1#10.140)
pixels