Kuasa Hukum Budi Gunawan Gagal Putar Rekaman di Pengadilan
Selasa, 10 Februari 2015 - 14:03 WIB
Kuasa Hukum Budi Gunawan Gagal Putar Rekaman di Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan gagal memutar rekaman sebuah penbicaraan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Padahal, rekaman tersebut diyakini pihak kuasa hukum Budi Gunawan untuk memperkuat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
"Karena tidak ada (terdengar)suaranya, maka diputar besok," ujar Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Budi Gunawan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Dia mengungkapkan, rekaman akan diputar dalam persidangan merupakan rekaman terkait video konferensi pers pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Gagal memutar rekaman, tim kuasa hukum akhirnya akan mengungkap bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang disetujui Hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang hari ini. "Saksi kita akan ajukan empat orang," tandasnya.
Padahal, rekaman tersebut diyakini pihak kuasa hukum Budi Gunawan untuk memperkuat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
"Karena tidak ada (terdengar)suaranya, maka diputar besok," ujar Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Budi Gunawan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Dia mengungkapkan, rekaman akan diputar dalam persidangan merupakan rekaman terkait video konferensi pers pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Gagal memutar rekaman, tim kuasa hukum akhirnya akan mengungkap bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang disetujui Hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang hari ini. "Saksi kita akan ajukan empat orang," tandasnya.
(kur)