Kuasa Hukum Budi Gunawan Hadirkan Mantan Penyidik KPK
Selasa, 10 Februari 2015 - 13:20 WIB
Kuasa Hukum Budi Gunawan Hadirkan Mantan Penyidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan telah menyiapkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian dan saksi-saksi.
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Budi Gunawan menyampaikan, salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saksi mantan penyidik KPK dan penyidik Bareskrim," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Pada kesempatan itu dia juga mengatakan, kehadiran dan keterangan yang pernah disampaikan pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi pelengkap bukti dan saksi di pengadilan.
"Dia (Hasto) akan menguatkan bagaimana penetapan tersangka (Budi Gunawan) ini terhubung dengan Abraham (Ketua KPK) yang gagal jadi cawapres," jelasnya.
Sementara itu sidang lanjutan praperadilan diskor Hakim Sarpin Rizaldi sampai pukul 13.30 WIB, setelah Hakim Sarpin memeriksa bukti-bukti dan memastikan para saksi yang diterima dan dihadirkan hari ini.
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Budi Gunawan menyampaikan, salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saksi mantan penyidik KPK dan penyidik Bareskrim," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Pada kesempatan itu dia juga mengatakan, kehadiran dan keterangan yang pernah disampaikan pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi pelengkap bukti dan saksi di pengadilan.
"Dia (Hasto) akan menguatkan bagaimana penetapan tersangka (Budi Gunawan) ini terhubung dengan Abraham (Ketua KPK) yang gagal jadi cawapres," jelasnya.
Sementara itu sidang lanjutan praperadilan diskor Hakim Sarpin Rizaldi sampai pukul 13.30 WIB, setelah Hakim Sarpin memeriksa bukti-bukti dan memastikan para saksi yang diterima dan dihadirkan hari ini.
(kur)