Sidang Budi Gunawan, Pemohon dan Termohon Serahkan Dokumen
Selasa, 10 Februari 2015 - 12:23 WIB
Sidang Budi Gunawan, Pemohon dan Termohon Serahkan Dokumen
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi kembali melanjutan sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.
Pada kesempatan itu kuasa hukum Budi Gunawan meminta izin kepada hakim Sarpin untuk menerima sejumlah bukti tertulis yang dipersiapkan sebelumnya pihak kuasa hukum.
"Akan mnghadirkan bukti-bukti berupa surat putusan (praperadilan) Bengkayang (Kalimantan Barat dan Jaksel," ujar Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Budi Gunawan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Usai izin tersebut, selain kuasa hukum Budi Gunawan, pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua pihak kemudian saling memerhatikan sejumlah dokumen yang diserahkan tersebut.
Pada kesempatan itu kuasa hukum Budi Gunawan meminta izin kepada hakim Sarpin untuk menerima sejumlah bukti tertulis yang dipersiapkan sebelumnya pihak kuasa hukum.
"Akan mnghadirkan bukti-bukti berupa surat putusan (praperadilan) Bengkayang (Kalimantan Barat dan Jaksel," ujar Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Budi Gunawan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Usai izin tersebut, selain kuasa hukum Budi Gunawan, pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua pihak kemudian saling memerhatikan sejumlah dokumen yang diserahkan tersebut.
(kur)