Kubu ARB Nilai Sidang Mahkamah Partai Sia-sia
A
A
A
JAKARTA - Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali pimpinan Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) menolak rencana Mahkamah Partai menggelar sidang penyelesaian sengketa internal Golkar.
Kubu ARB memilih fokus menunggu hasil sidang gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang putusannya direncanakan pekan ini. Ketua Harian DPP Partai Golkar Munas Bali MS Hidayat menyatakan pihaknya tidak berkepentingan dengan rapat atau sidang Mahkamah Partai tersebut.
Apalagi, dia menilai hasil putusan sela PN Jakarta Pusat terkait gugatan kubu Ketua Umum DPP Golkar Agung Laksono kepada ARB dkk tidak secara definitif mengatakan mengembalikan penyelesaian sengketa internal tersebut ke Mahkamah Partai. “Mahkamah Partai tidak perlu bersidang lagi karena keputusan pengadilan tidak menyatakan begitu.
Secara definitif tidak harus lewat Mahkamah Partai,” ujarnya kepada KORAN SINDO kemarin. Menurut Hidayat, Kubu Agung salah tafsir dalam memahami putusan pengadilan. Amar putusan pengadilan, kata dia, hanya berisi tiga putusan. Pertama, mengabulkan eksepsi kuasa hukum ARB dkk, kedua PN Jakarta Pusat tidak berhak melakukan persidangan terkait kasus tersebut, dan ketiga mengenai biaya-biaya.
Hidayat dan kubunya hanya akan menunggu putusan PN Jakarta Barat dan baru akan bersikap seusai putusan pengadilan tersebut dikeluarkan. Kubu ARB menggugat Agung Laksono dkk di PN Jakarta Barat terkait pembentukan Presidium Penyelamat Partai Golkar. Selain itu, mereka menggugat hasil Munas Ancol yang memilih Agung Laksono dan Zainuddin Amali sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) DPP Golkar.
“Minggu ini putusan keluar, dari situ baru kita mengambil sikap,” ujarnya. Sekjen DPP Golkar Munas Bali Idrus Marham mengatakan hasil sidang Mahkamah Partai nanti akan sia-sia. Dia menyatakan apa pun hasil putusan Mahkamah Partai nantinya tetap akan berakhir di pengadilan. “Mahkamah Partai tidak pernah membahas legal standing munas. Jadi ikuti pengadilan saja, karena ujung-ujungnya ke sana,” ucapnya kemarin.
Dia juga menjelaskan Mahkamah Partai pernah menyatakan ketidaksanggupannya menyelesaikan sengketa kubu ARB dan kubu Agung. Namun, Idrus tetap menghargai upaya yang diajukan kubu Agung karena menilai mereka masih dalam lingkup keluarga besar Golkar. Sementara itu, Sekjen DPP Golkar hasil Munas Ancol Zainudin Amali menyatakan tidak masalah kubu ARB tidak bersedia mengikuti sidang Mahkamah Partai. “Itu hak mereka untuk tidak hadir,” ujarnya.
Dia mengatakan, seharusnya kubu ARB taat pada putusan sela PN Jakarta Pusat yang meminta Mahkamah Partai menyelesaikan perkara internal partai beringin tersebut. Kubu Agung juga yakin dan tidak meragukan integritas para anggota Mahkamah Partai.
Amali menerangkan, demi menjaga netralitas dalam sidang Mahkamah Partai dua hakim yang selama ini berada di kubu Agung, yakni Andi Matalatta dan Djasri Marin, sudah mengundurkan diri dari kepengurusan Golkar Munas Ancol.
“SK Pemberhentian mereka sudah disampaikan ke Kemenkumham pada Jumat pekan lalu,” ujarnya.
Mula akmal
Kubu ARB memilih fokus menunggu hasil sidang gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang putusannya direncanakan pekan ini. Ketua Harian DPP Partai Golkar Munas Bali MS Hidayat menyatakan pihaknya tidak berkepentingan dengan rapat atau sidang Mahkamah Partai tersebut.
Apalagi, dia menilai hasil putusan sela PN Jakarta Pusat terkait gugatan kubu Ketua Umum DPP Golkar Agung Laksono kepada ARB dkk tidak secara definitif mengatakan mengembalikan penyelesaian sengketa internal tersebut ke Mahkamah Partai. “Mahkamah Partai tidak perlu bersidang lagi karena keputusan pengadilan tidak menyatakan begitu.
Secara definitif tidak harus lewat Mahkamah Partai,” ujarnya kepada KORAN SINDO kemarin. Menurut Hidayat, Kubu Agung salah tafsir dalam memahami putusan pengadilan. Amar putusan pengadilan, kata dia, hanya berisi tiga putusan. Pertama, mengabulkan eksepsi kuasa hukum ARB dkk, kedua PN Jakarta Pusat tidak berhak melakukan persidangan terkait kasus tersebut, dan ketiga mengenai biaya-biaya.
Hidayat dan kubunya hanya akan menunggu putusan PN Jakarta Barat dan baru akan bersikap seusai putusan pengadilan tersebut dikeluarkan. Kubu ARB menggugat Agung Laksono dkk di PN Jakarta Barat terkait pembentukan Presidium Penyelamat Partai Golkar. Selain itu, mereka menggugat hasil Munas Ancol yang memilih Agung Laksono dan Zainuddin Amali sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) DPP Golkar.
“Minggu ini putusan keluar, dari situ baru kita mengambil sikap,” ujarnya. Sekjen DPP Golkar Munas Bali Idrus Marham mengatakan hasil sidang Mahkamah Partai nanti akan sia-sia. Dia menyatakan apa pun hasil putusan Mahkamah Partai nantinya tetap akan berakhir di pengadilan. “Mahkamah Partai tidak pernah membahas legal standing munas. Jadi ikuti pengadilan saja, karena ujung-ujungnya ke sana,” ucapnya kemarin.
Dia juga menjelaskan Mahkamah Partai pernah menyatakan ketidaksanggupannya menyelesaikan sengketa kubu ARB dan kubu Agung. Namun, Idrus tetap menghargai upaya yang diajukan kubu Agung karena menilai mereka masih dalam lingkup keluarga besar Golkar. Sementara itu, Sekjen DPP Golkar hasil Munas Ancol Zainudin Amali menyatakan tidak masalah kubu ARB tidak bersedia mengikuti sidang Mahkamah Partai. “Itu hak mereka untuk tidak hadir,” ujarnya.
Dia mengatakan, seharusnya kubu ARB taat pada putusan sela PN Jakarta Pusat yang meminta Mahkamah Partai menyelesaikan perkara internal partai beringin tersebut. Kubu Agung juga yakin dan tidak meragukan integritas para anggota Mahkamah Partai.
Amali menerangkan, demi menjaga netralitas dalam sidang Mahkamah Partai dua hakim yang selama ini berada di kubu Agung, yakni Andi Matalatta dan Djasri Marin, sudah mengundurkan diri dari kepengurusan Golkar Munas Ancol.
“SK Pemberhentian mereka sudah disampaikan ke Kemenkumham pada Jumat pekan lalu,” ujarnya.
Mula akmal
(ars)