Diduga Terima Gratifikasi Senjata Api, Samad Dipolisikan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) kembali dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kali ini, pria asal Makassar itu dilaporkan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bandung, Moch Mashur, terkait dugaan gratifikasi senjata api.
Mashur mengatakan, pihaknya melaporkan AS terkait hibah senjata api dari Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suhardi Alius yang dinilainya sebagai bentuk gratifikasi.
"Kami melaporkan masalah gratifikasi, hasil hibah senjata api yang diterima Ketua KPK Abraham Samad dari Komjen Suhardi Alius," kata Mashur di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Menurut Mashur, senjata api jenis pistol merek Sig Sauer kaliber 32 itu diberikan Suhardi semasa masih menjabat Kepala Divisi Humas Polri pada 19 Juni 2013. Kala itu, Suhardi masih berpangkat Inspektur Jenderal.
Kini lanjut Mashur, senjata api tersebut tidak berizin. "Izinnya sudah mati," ucapnya.
Meski telah diketahui senjata api tersebut diterima AS dari Suhardi, namun dalam tanda bukti lapor bernomor TBL/91/II/2015/Bareskrim tertanggal 9 Februari 2015 itu, yang menjadi terlapor hanya Abraham Samad.
Sementara Komjen Suhardi Alius tidak ikut dilaporkan. "Itu tergantung pemeriksaan penyidik. Harus ditindaklanjuti. Kalau tidak malah jadi tanda tanya," kata Mashur.
Sekadar informasi, bagi seseorang yang memegang senjata api tanpa izin atau izinnya mati, berarti telah melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan UU Nomor 22 PRP tahun 1960 tentang kewenangan perizinan senjata api. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Kali ini, pria asal Makassar itu dilaporkan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bandung, Moch Mashur, terkait dugaan gratifikasi senjata api.
Mashur mengatakan, pihaknya melaporkan AS terkait hibah senjata api dari Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suhardi Alius yang dinilainya sebagai bentuk gratifikasi.
"Kami melaporkan masalah gratifikasi, hasil hibah senjata api yang diterima Ketua KPK Abraham Samad dari Komjen Suhardi Alius," kata Mashur di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Menurut Mashur, senjata api jenis pistol merek Sig Sauer kaliber 32 itu diberikan Suhardi semasa masih menjabat Kepala Divisi Humas Polri pada 19 Juni 2013. Kala itu, Suhardi masih berpangkat Inspektur Jenderal.
Kini lanjut Mashur, senjata api tersebut tidak berizin. "Izinnya sudah mati," ucapnya.
Meski telah diketahui senjata api tersebut diterima AS dari Suhardi, namun dalam tanda bukti lapor bernomor TBL/91/II/2015/Bareskrim tertanggal 9 Februari 2015 itu, yang menjadi terlapor hanya Abraham Samad.
Sementara Komjen Suhardi Alius tidak ikut dilaporkan. "Itu tergantung pemeriksaan penyidik. Harus ditindaklanjuti. Kalau tidak malah jadi tanda tanya," kata Mashur.
Sekadar informasi, bagi seseorang yang memegang senjata api tanpa izin atau izinnya mati, berarti telah melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan UU Nomor 22 PRP tahun 1960 tentang kewenangan perizinan senjata api. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(maf)