Revisi UU KPK dan Polri Bisa Cegah Konflik
A
A
A
JAKARTA - DPR memasukkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK untuk direvisi ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019. Selain UU KPK, DPR juga memasukan UU Kepolisian, UU Kejaksaan untuk dirubah.
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding menilai, perlu ada sinergi dari lembaga penegak hukum sehingga revisi dinilainya tepat untuk dilakukan.
"UU kita sinkronkan, saling sinergi. Tidak saling terjadi kompetisi penegak hukum, tapi dalam rangka institusi penegak hukum saling bersinergi," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Kata dia, revisi ini bisa menghindari terjadinya konflik antar lembaga, seperti yang terjadi antara KPK dengan Polri dan sampai saat ini belum juga berakhir.
"Katakan ada ketegangan antara Kepolisian dengan KPK yang sudah beberapa kali terjadi. Untuk menghindari itu, harus ada pemikiran bagaimana untuk saling mensinergikan," ujarnya.
Lanjut Sudding, apabila lembaga penegakan hukum bisa bersinergi maka penegakan hukum di Tanah Air bisa berjalan lebih efektif.
"Ini mau disempurnakan untuk saling sinergi, tidak untuk berkompetisi," pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding menilai, perlu ada sinergi dari lembaga penegak hukum sehingga revisi dinilainya tepat untuk dilakukan.
"UU kita sinkronkan, saling sinergi. Tidak saling terjadi kompetisi penegak hukum, tapi dalam rangka institusi penegak hukum saling bersinergi," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Kata dia, revisi ini bisa menghindari terjadinya konflik antar lembaga, seperti yang terjadi antara KPK dengan Polri dan sampai saat ini belum juga berakhir.
"Katakan ada ketegangan antara Kepolisian dengan KPK yang sudah beberapa kali terjadi. Untuk menghindari itu, harus ada pemikiran bagaimana untuk saling mensinergikan," ujarnya.
Lanjut Sudding, apabila lembaga penegakan hukum bisa bersinergi maka penegakan hukum di Tanah Air bisa berjalan lebih efektif.
"Ini mau disempurnakan untuk saling sinergi, tidak untuk berkompetisi," pungkasnya.
(maf)