Kuasa Hukum BG Pertanyakan Tanda Tangan BW di Surat Kuasa
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) mempertanyakan adanya tanda tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), dalam menunjuk kuasa hukum KPK di sidang praperadilan.
"Surat kuasa tersebut masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Seingat kami Pak Bambang menyatakan mengundurkan diri," ujar Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (9/2/2015).
Mendapati pertanyaan Maqdir, Kuasa Hukum KPK Katarina M Girsang meminta izin hakim untuk dirinya menjelaskan. Menurut dia, status Bambang tetap sebagai pemimpin KPK sampai presiden mengeluarkan keputusan presiden.
"Pemberhentian itu harus ada pengesahan Presiden RI. Sampai saat ini belum ada Keppres," jelas Katarina
Untuk melerai perdebatan yang lebih panjang, hakim Sarpin Rizaldi kemudian mengambil inisiatif menjelaskan. Sarpin mengamini Katarina bahwa Bambang masih berstatus sebagai pemimpin KPK.
"Bahwa sampai saat ini belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian yang bersangkutan, saya pertimbangkan bahwa Bambang Widjojanto masih sah sebagai komisioner dan berhak untuk memberikan kuasa," tutur Hakim Sarpin.
Setelah tidak ada perdebatan lagi, Hakim Sarpin berbalik tanya kepada pihak KPK apakah ada keberatan terhadap surat kuasa kubu Budi Gunawan? KPK mengatakan tidak ada keberatan.
"Tidak keberatan yang mulia," singkat Katarina menjawab Hakim Sarpin.
"Surat kuasa tersebut masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Seingat kami Pak Bambang menyatakan mengundurkan diri," ujar Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (9/2/2015).
Mendapati pertanyaan Maqdir, Kuasa Hukum KPK Katarina M Girsang meminta izin hakim untuk dirinya menjelaskan. Menurut dia, status Bambang tetap sebagai pemimpin KPK sampai presiden mengeluarkan keputusan presiden.
"Pemberhentian itu harus ada pengesahan Presiden RI. Sampai saat ini belum ada Keppres," jelas Katarina
Untuk melerai perdebatan yang lebih panjang, hakim Sarpin Rizaldi kemudian mengambil inisiatif menjelaskan. Sarpin mengamini Katarina bahwa Bambang masih berstatus sebagai pemimpin KPK.
"Bahwa sampai saat ini belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian yang bersangkutan, saya pertimbangkan bahwa Bambang Widjojanto masih sah sebagai komisioner dan berhak untuk memberikan kuasa," tutur Hakim Sarpin.
Setelah tidak ada perdebatan lagi, Hakim Sarpin berbalik tanya kepada pihak KPK apakah ada keberatan terhadap surat kuasa kubu Budi Gunawan? KPK mengatakan tidak ada keberatan.
"Tidak keberatan yang mulia," singkat Katarina menjawab Hakim Sarpin.
(maf)