Hukuman Dikurangi, Pengacara Anas Bilang Hakim Ragu
Senin, 09 Februari 2015 - 17:22 WIB
Hukuman Dikurangi, Pengacara Anas Bilang Hakim Ragu
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Dia dinyatakan terbukti menerima pemberian hadiah atau gratifikasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya menilai putusan PT DKI membuktikan ada keraguan majelis hakim saat menyidang perkara Anas.
Dia menduga pengurangan masa hukuman tersebut berangkat dari tuduhan KPK yang menyebut kliennya akan maju menjadi calon presiden.
"Kan tuduhan yang paling utama kan Mas Anas mencalonkan diri jadi presiden walaupun itu imajiner buat kita," ujar Firman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Menurut dia, saat ini tinggal bagaimana pembuktian dan konstruksi hukum mengenai dakwaan tersebut.
"Kalau konstruksi itu enggak bisa dibuktikan, dakwaan ini politis dan bisa saja pertimbangan hakim menolak atau membatalkan dakwaannya," tutur Firman.
Firman mengatakan, dirinya baru akan memberitahu putusan tersebut pada hari ini.
"Saya baru hari ini memberitahu pada beliau bahwa ada putusan seperti itu," ungkapnya.
Kepala Hubungan Masyarakat PT DKI Jakarta M Hatta membenarkan, bahwa putusan banding Anas telah diputus pada 4 Februari 2015 oleh Ketua Majelis Banding Syamsul Bahri.
"Putusannya menjadi tujuh tahun turun satu tahun. Sedangkan dendanya sama, kalau yang lain sama kecuali barang bukti berbeda karena tanah yang di Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," ujar Hatta saat dikonfimasi.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Dia dinyatakan terbukti menerima pemberian hadiah atau gratifikasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya menilai putusan PT DKI membuktikan ada keraguan majelis hakim saat menyidang perkara Anas.
Dia menduga pengurangan masa hukuman tersebut berangkat dari tuduhan KPK yang menyebut kliennya akan maju menjadi calon presiden.
"Kan tuduhan yang paling utama kan Mas Anas mencalonkan diri jadi presiden walaupun itu imajiner buat kita," ujar Firman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Menurut dia, saat ini tinggal bagaimana pembuktian dan konstruksi hukum mengenai dakwaan tersebut.
"Kalau konstruksi itu enggak bisa dibuktikan, dakwaan ini politis dan bisa saja pertimbangan hakim menolak atau membatalkan dakwaannya," tutur Firman.
Firman mengatakan, dirinya baru akan memberitahu putusan tersebut pada hari ini.
"Saya baru hari ini memberitahu pada beliau bahwa ada putusan seperti itu," ungkapnya.
Kepala Hubungan Masyarakat PT DKI Jakarta M Hatta membenarkan, bahwa putusan banding Anas telah diputus pada 4 Februari 2015 oleh Ketua Majelis Banding Syamsul Bahri.
"Putusannya menjadi tujuh tahun turun satu tahun. Sedangkan dendanya sama, kalau yang lain sama kecuali barang bukti berbeda karena tanah yang di Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," ujar Hatta saat dikonfimasi.
(dam)