Hukuman Dikurangi, Pengacara Anas Bilang Hakim Ragu

Senin, 09 Februari 2015 - 17:22 WIB
Hukuman Dikurangi, Pengacara...
Hukuman Dikurangi, Pengacara Anas Bilang Hakim Ragu
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Dia dinyatakan terbukti menerima pemberian hadiah atau gratifikasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya menilai putusan PT DKI membuktikan ada keraguan majelis hakim saat menyidang perkara Anas.

Dia menduga pengurangan masa hukuman tersebut berangkat dari tuduhan KPK yang menyebut kliennya akan maju menjadi calon presiden.

"Kan tuduhan yang paling utama kan Mas Anas mencalonkan diri jadi presiden walaupun itu imajiner buat kita," ujar Firman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Menurut dia, saat ini tinggal bagaimana pembuktian dan konstruksi hukum mengenai dakwaan tersebut.

"Kalau konstruksi itu enggak bisa dibuktikan, dakwaan ini politis dan bisa saja pertimbangan hakim menolak atau membatalkan dakwaannya," tutur Firman.

Firman mengatakan, dirinya baru akan memberitahu putusan tersebut pada hari ini.
"Saya baru hari ini memberitahu pada beliau bahwa ada putusan seperti itu," ungkapnya.

Kepala Hubungan Masyarakat PT DKI Jakarta M Hatta membenarkan, bahwa putusan banding Anas telah diputus pada 4 Februari 2015 oleh Ketua Majelis Banding Syamsul Bahri.

"Putusannya menjadi tujuh tahun turun satu tahun. Sedangkan dendanya sama, kalau yang lain sama kecuali barang bukti berbeda karena tanah yang di Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," ujar Hatta saat dikonfimasi.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved