Kuasa Hukum Budi Gunawan Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan
Senin, 09 Februari 2015 - 16:06 WIB
Kuasa Hukum Budi Gunawan Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) optimis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengabulkan praperadilan yang diajukan kliennya.
"Ya kita yakinlah (dikabulkan). Kalau enggak yakin ya mending kita tidur," ujar salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail usai sidang di PN Jaksel, Senin (9/2/2015).
Menurut dia, argumen hukum yang disampaikan kuasa hukum cukup kuat untuk mempraperadilankan KPK, yang telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Maqdir menyatakan, dalam Pasal 95 Ayat (1) UU KPK, penyidik KPK dinyatakan tidak sah dalam menetapkan Budi sebagai tersangka. Sebab penetapan itu tanpa didasari proses hukum yang kuat.
"Belum ada pemeriksaan, di mana dua alat buktinya, tiba-tiba jadi tersangka. Ini yang jadi dasar kita praperadilan," ungkapnya.
Dia pun membantah, proses penetapan Budi karena berawal dari gelar perkara yang sudah dilakukan sejak 2014. Menurutnya selama ini proses gelar perkara dinilai tidak transparan.
"Seperti apa gelar perkara? Enggak terungkap (seperti apa)," tukasnya.
"Ya kita yakinlah (dikabulkan). Kalau enggak yakin ya mending kita tidur," ujar salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail usai sidang di PN Jaksel, Senin (9/2/2015).
Menurut dia, argumen hukum yang disampaikan kuasa hukum cukup kuat untuk mempraperadilankan KPK, yang telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Maqdir menyatakan, dalam Pasal 95 Ayat (1) UU KPK, penyidik KPK dinyatakan tidak sah dalam menetapkan Budi sebagai tersangka. Sebab penetapan itu tanpa didasari proses hukum yang kuat.
"Belum ada pemeriksaan, di mana dua alat buktinya, tiba-tiba jadi tersangka. Ini yang jadi dasar kita praperadilan," ungkapnya.
Dia pun membantah, proses penetapan Budi karena berawal dari gelar perkara yang sudah dilakukan sejak 2014. Menurutnya selama ini proses gelar perkara dinilai tidak transparan.
"Seperti apa gelar perkara? Enggak terungkap (seperti apa)," tukasnya.
(maf)