Sidang Praperadilan Budi Gunawan Harus Cepat Selesai
Senin, 09 Februari 2015 - 15:34 WIB
Sidang Praperadilan Budi Gunawan Harus Cepat Selesai
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil berharap proses praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan segera selesai.
Seperti diketahui Budi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait status tersangkanya di KPK.
"Prinsipnya harus cepat, agar kepastian hukum bisa didapat," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Semenjak mantan ajudan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka, hubungan KPK dan Polri memanas. Bahkan Bareskim Polri pernah menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Nasir yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, publik sudah menginginkan supaya konflik KPK dan Polri segera berahir.
"Masyarakat ingin (polemik KPK-Polri) segera berakhir, tidak terombang- ambing. Kalau seperti ini tidak menguntungkan bagi kepolisian," tegasnya.
Sidang praperadilan sedianya sudah dimulai sejak Senin 2 Januari 2015, tapi ditunda lantaran KPK sebagai pihak terlapor waktu itu tidak hadir ke pengadilan.
KPK yang dipimpin oleh Abraham Samad Cs ini harus menghormati proses hukum praperadilan di PN Jaksel.
"Semua harus menghormati kalau sudah masuk pengadilan," tegas Nasir.
Seperti diketahui Budi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait status tersangkanya di KPK.
"Prinsipnya harus cepat, agar kepastian hukum bisa didapat," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Semenjak mantan ajudan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka, hubungan KPK dan Polri memanas. Bahkan Bareskim Polri pernah menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Nasir yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, publik sudah menginginkan supaya konflik KPK dan Polri segera berahir.
"Masyarakat ingin (polemik KPK-Polri) segera berakhir, tidak terombang- ambing. Kalau seperti ini tidak menguntungkan bagi kepolisian," tegasnya.
Sidang praperadilan sedianya sudah dimulai sejak Senin 2 Januari 2015, tapi ditunda lantaran KPK sebagai pihak terlapor waktu itu tidak hadir ke pengadilan.
KPK yang dipimpin oleh Abraham Samad Cs ini harus menghormati proses hukum praperadilan di PN Jaksel.
"Semua harus menghormati kalau sudah masuk pengadilan," tegas Nasir.
(maf)