Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Budi Gunawan Tersangka

Senin, 09 Februari 2015 - 15:13 WIB
Kuasa Hukum Temukan...
Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Budi Gunawan Tersangka
A A A
JAKARTA - Friedrick Yunadi selaku kuasa hukum Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan mengungkapkan sejumlah kejanggalan terhadap penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menegaskan, kejanggalan itu mengakibatkan proses penetapan tersangka Budi Gunawan cacat yuridis.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka Budi setelah KPK membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) No.04/KPK/01/2015 tanggal 22 Januari 2015. Namun, dalam hari yang bersamaan KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Dik-03/01/2015.

"Kemudian esok harinya pada tanggal 13 Januari 2015 sekitar pukul 15.00 WIB termohon mengumumkan melalui media massa tentang status tersangka terhadap pemohon," ujar Friedrick, di ruang sidang utama Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Dia menambahkan, pengajuan praperadilan status tersangka Budi Gunawan ke PN Jakarta Selatan telah diatur dalam KUHAP. Menurutnya, keputusan KPK perlu diperiksa dan dikoreksi kembali dalam menetapkan status Budi Gunawan sebagai tersangka.

Maka itu, kata dia, pengadilan tidak berwenang untuk menolak hak praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

"Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya," terangnya.
(kur)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Infografis
Arkeolog Temukan Wajah...
Arkeolog Temukan Wajah Asli Pribumi Eropa Barat dari dalam Gua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved