Dasar Hukum Gugatan Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memberikan kesempatan kepada pemohon yakni kuasa hukum Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Komjen Polisi Budi Gunawan menyampaikan dasar hukum menggugat proses penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, prinsip praperadilan, karena terinspirasi jaminan fundamental terkait hak asasi manusia yang ditetapkan sebagai tersangka. Dasar hukum tersebut untuk menguji kebenaran penyidik dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan seseorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan hukum yang belaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia," ujar Maqdir di ruang sidang PN Jaksel, Senin (9/2/2015).
Dasar hukum itu, lanjut Maqdir sebagaimana diatur dalam Bab X bagian kesatu KUHAP dan Bab XII bagian kesatu KUHAP Jo Bab VIII Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUKPK).
"Secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (penyelidik, penyidik maupun penuntut umum)," ucapnya.
Dia menambahkan, dasar hukum itulah yang dipakai Budi Gunawan untuk menggugat keabsahan KPK dalam menetapkan Budi sebagai tersangka. Dia menjelaskan, melalui mekanisme praperadilan itulah hak masyarakat untuk bisa melakukan fungsi koreksi dan kontrol lembaga penegak hukum termasuk KPK.
Dia menerangkan, berdasarkan Pasal 77 sampai 83 KUHAP lembaga praperadilan berfungsi untuk menguji apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap Budi Gunawan sudah sesuai dengan undang-undang atau hukum yang berlaku dan melekat di KPK.
"Karena pada dasarnya tuntutan praperadilan menyangkutsah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Komjen Polisi Budi Gunawan menyampaikan dasar hukum menggugat proses penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, prinsip praperadilan, karena terinspirasi jaminan fundamental terkait hak asasi manusia yang ditetapkan sebagai tersangka. Dasar hukum tersebut untuk menguji kebenaran penyidik dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan seseorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan hukum yang belaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia," ujar Maqdir di ruang sidang PN Jaksel, Senin (9/2/2015).
Dasar hukum itu, lanjut Maqdir sebagaimana diatur dalam Bab X bagian kesatu KUHAP dan Bab XII bagian kesatu KUHAP Jo Bab VIII Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUKPK).
"Secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (penyelidik, penyidik maupun penuntut umum)," ucapnya.
Dia menambahkan, dasar hukum itulah yang dipakai Budi Gunawan untuk menggugat keabsahan KPK dalam menetapkan Budi sebagai tersangka. Dia menjelaskan, melalui mekanisme praperadilan itulah hak masyarakat untuk bisa melakukan fungsi koreksi dan kontrol lembaga penegak hukum termasuk KPK.
Dia menerangkan, berdasarkan Pasal 77 sampai 83 KUHAP lembaga praperadilan berfungsi untuk menguji apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap Budi Gunawan sudah sesuai dengan undang-undang atau hukum yang berlaku dan melekat di KPK.
"Karena pada dasarnya tuntutan praperadilan menyangkutsah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan," ucapnya.
(kur)