Dasar Hukum Gugatan Praperadilan Budi Gunawan

Senin, 09 Februari 2015 - 14:40 WIB
Dasar Hukum Gugatan...
Dasar Hukum Gugatan Praperadilan Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memberikan kesempatan kepada pemohon yakni kuasa hukum Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada kesempatan itu, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Komjen Polisi Budi Gunawan menyampaikan dasar hukum menggugat proses penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, prinsip praperadilan, karena terinspirasi jaminan fundamental terkait hak asasi manusia yang ditetapkan sebagai tersangka. Dasar hukum tersebut untuk menguji kebenaran penyidik dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan seseorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan hukum yang belaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia," ujar Maqdir di ruang sidang PN Jaksel, Senin (9/2/2015).

Dasar hukum itu, lanjut Maqdir sebagaimana diatur dalam Bab X bagian kesatu KUHAP dan Bab XII bagian kesatu KUHAP Jo Bab VIII Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUKPK).

"Secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (penyelidik, penyidik maupun penuntut umum)," ucapnya.

Dia menambahkan, dasar hukum itulah yang dipakai Budi Gunawan untuk menggugat keabsahan KPK dalam menetapkan Budi sebagai tersangka. Dia menjelaskan, melalui mekanisme praperadilan itulah hak masyarakat untuk bisa melakukan fungsi koreksi dan kontrol lembaga penegak hukum termasuk KPK.

Dia menerangkan, berdasarkan Pasal 77 sampai 83 KUHAP lembaga praperadilan berfungsi untuk menguji apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap Budi Gunawan sudah sesuai dengan undang-undang atau hukum yang berlaku dan melekat di KPK.
"Karena pada dasarnya tuntutan praperadilan menyangkutsah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved