KPK Sita Rp200 Miliar Lebih Aset Fuad Amin

Senin, 09 Februari 2015 - 12:31 WIB
KPK Sita Rp200 Miliar...
KPK Sita Rp200 Miliar Lebih Aset Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lebih dari Rp200 miliar aset milik Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fuad Amin mengalami perkembangan signifikan pada tiga pekan terakhir hingga Jumat (6/2). Dia menuturkan, total aset Fuad yang disita KPK dalam tiga pekan adalah 10 mobil berbagai merek, 2 rumah toko (ruko), 1 apartemen, dan uang sekitar Rp200 miliar.

Aset-aset tersebut disita penyidik di berbagai daerah mulai dari Bangkalan, Surabaya, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta. “Masih dihitung keseluruhannya nilai yang disita tiga minggu ini. Perkiraannya kita belum tahu karena belum ditaksir dan masih dihitung,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, akhir pekan lalu. Rumah Fuad di Pulau Dewata diketahui berada di Perumahan Kubu Pratama Indah Blok A1-A2 Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali. Ditaksir harganya berkisar Rp17 miliar–20 miliar.

Priharsa melanjutkan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri asetaset milik Fuad yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Dia belum bisa memastikan berapa jumlah total item dan nominal harta TPPU Fuad. Termasuk apakah lebih dari Rp500 miliar atau tidak. “Belum dihitung secara pasti itu. Masih dikembangkan lagi,” bebernya.

Priharsa menyatakan, rumah, apartemen, ruko, dan mobil yang disita tidak hanya diatasnamakan Fuad. Dari temuan penyidik, aset-aset tersebut ada yang menggunakan nama orang lain dan ada juga mencatut nama kerabatnya. Yang jelas, beberapa di antaranya pernah diperiksa sebagai saksi. “Kalau nama istri mudanya ada atau tidak, saya tidak tahu soal itu,” tandasnya.

Ke-10 mobil yang disita itu adalah Toyota Alphard putih L 1956 M, Toyota Camry hitam B 1341 TAE, Toyota Land Cruiser L 81 SW, Hyundai H1 L 1833 WK, Honda Odyssey L 1607 VL, Honda Mobilio L 333 AW, Honda CRV B 1277 TJC, Suzuki Swift putih B 1683 TOM, Toyota Innova abu-abu B 1824 TRQ, dan Toyota Innova silver M 1299 GC.

Sebelum penyitaan aset di atas, KPK juga sudah menyita aset lain milik Fuad saat penggeledahan 5 tempat, termasuk 4 rumah Fuad di Bangkalan, Madura, pada 4–5 Desember 2014. Dari brankas milik Fuad yang dibongkar ternyata ada sejumlah perhiasan, antara lain cincin, kalung, emas. Ditaksir nilainya ratusan juta. Penerapan TPPU terhadap Fuad Amin secara resmi disampaikan KPK pada 29 Desember 2014. Fuad dijerat dengan dua UU berlapis.

Pertama, Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kedua, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU. Priharsa melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, dengan tersangka Fuad Amin, perantara penerima Abdul Rouf (ajudan Fuad), dan pemberi suap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk ketiga tersangka tersebut. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta JM Muslimin berpandangan, penyitaan aset-aset Fuad Amin lebih dari Rp200 miliar menjadi satu bukti bahwa penetapan tersangka oleh KPK bukan dilakukan tanpa bukti. Korupsi identik dengan cara seseorang untuk memutihkan harta bendanya. Termasuk yang dilakukan Fuad Amin.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0691 seconds (0.1#10.140)