Solusi IPW Terkait Penyelesaian Konflik KPK-Polri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pelantikan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan seharusnya tidak perlu dikaitkan dengan proses praperadilan yang saat ini sedang diproses.
"Pelantikan Budi Gunawan tidak ada kaitannya dgn prapradilan. Sebab pelantilan BG berkaitan dengan amanah konstitusi dimana DPR sudah menyetujui BG menjadi kapolri. Sedangkan prapradilan berkaitan dengan gugatan BG pada penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK," kata Neta, Minggu 8 Agustus kemarin.
Menurut Neta, sebenarnya ada dua cara ampuh menyelesaikan konflik KPK vs Polri. Pertama, majelis prapradilan harus memenangkan Budi Gunawan maupun Bambang Widjojanto. Jika kedua-duanya menang, tentu tidak ada hal hal yang dipersoalkan lagi.
"KPK tidak akan memeriksa BG lagi. Begitu juga Polri tidak bisa memeriksa BW. Dengan demikian persoalan dan ketegangan antara KPK dan Polri mereda," ujarnya.
Kedua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) konsisten dengan jalur konstitusi, yakni segera melantik BG sebagai kapolri karena sudah mendapat persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat. Dua cara ampuh ini memang perlu ketegasan, baik oleh majelis peradilan maupun presiden. "Makin semrawutnya situasi pasca konflik KPK versus Polri adalah akibat tidak tegasnya Presiden," ujarnya.
Menurut Neta, Jokowi sebagai kepala negara cenderung terombang-ambing dalam opini publik sehingga Jokowi abai dengan keputusan konstitusi yang sudah menyetujui BG sebagai kapolri. "Sepanjang Jokowi tidak tegas, konflik KPK vs Polri akan terus berkepanjangan," pungkas Neta.
"Pelantikan Budi Gunawan tidak ada kaitannya dgn prapradilan. Sebab pelantilan BG berkaitan dengan amanah konstitusi dimana DPR sudah menyetujui BG menjadi kapolri. Sedangkan prapradilan berkaitan dengan gugatan BG pada penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK," kata Neta, Minggu 8 Agustus kemarin.
Menurut Neta, sebenarnya ada dua cara ampuh menyelesaikan konflik KPK vs Polri. Pertama, majelis prapradilan harus memenangkan Budi Gunawan maupun Bambang Widjojanto. Jika kedua-duanya menang, tentu tidak ada hal hal yang dipersoalkan lagi.
"KPK tidak akan memeriksa BG lagi. Begitu juga Polri tidak bisa memeriksa BW. Dengan demikian persoalan dan ketegangan antara KPK dan Polri mereda," ujarnya.
Kedua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) konsisten dengan jalur konstitusi, yakni segera melantik BG sebagai kapolri karena sudah mendapat persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat. Dua cara ampuh ini memang perlu ketegasan, baik oleh majelis peradilan maupun presiden. "Makin semrawutnya situasi pasca konflik KPK versus Polri adalah akibat tidak tegasnya Presiden," ujarnya.
Menurut Neta, Jokowi sebagai kepala negara cenderung terombang-ambing dalam opini publik sehingga Jokowi abai dengan keputusan konstitusi yang sudah menyetujui BG sebagai kapolri. "Sepanjang Jokowi tidak tegas, konflik KPK vs Polri akan terus berkepanjangan," pungkas Neta.
(hyk)