Eksekusi Mati Bali Nine Tinggal Tunggu Waktu
Sabtu, 07 Februari 2015 - 11:59 WIB
Eksekusi Mati Bali Nine Tinggal Tunggu Waktu
A
A
A
JAKARTA - Eksekusi mati dua terpidana anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dipastikan dilaksanakan pada bulan ini. Pemerintah pun sudah menyampaikan notifikasi kepada Kedutaan Besar Australia di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Christiawan seperti dikutip Reuters membenarkan rencana eksekusi mati dua warga negara Australia tersebut. “Kami sudah menerima notifikasi dari kejaksaan di Bali kemarin bahwa grasi dua warga Australia itu telah ditolak Presiden dan akan dieksekusi pada Februari 2015,” ungkappria yang akrab dengan sapaan Tata ini.
Tata melanjutkan, lobi-lobi juga masih terus dilakukan Pemerintah Australia. Di antaranya dengan mengirimkan surat ke Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dan Presiden Jokowi. Meski demikian, Tata meragukan eksekusi terhadap dua warga Australia ini akan berpengaruh dalam hubungan diplomatik Australia dan Indonesia.
“Ini bukan merupakan isu politik atau diplomatik. Kami hanya menegakkan hukum yang berlaku di negara kami dengan menjatuhkan hukuman terhadap tindak kejahatan yang dilakukan individu tersebut. Kami tidak melawan negara tertentu,” tandas Tata. Jaksa Agung HM Prasetyo pun membenarkan sinyal pelaksanaan eksekusi terpidana mati narkotika gelombang kedua pada Februari 2015.
Namun Jaksa Agung masih merahasiakan waktu serta namanama narapidana yang akan dieksekusi mati. “Iya, nanti tunggu saja (bulan Februari). Tanggal pastinya belum,” tandas Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta kemarin. Melihat pelaksanaan eksekusi mati gelombang pertama pada 18 Januari 2015, lanjutnya, hal tersebut bisa dijadikan patokan untuk pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua.
Atau kemungkinan dilaksanakan pada pekan kedua bulan Februari. “Kita persiapkan semuanya,” ujarnya. Prasetyo juga mengaku Kejagung sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Kedutaan Besar Australia atas rencana eksekusi dua warga negaranya. “Notifikasi, pemberitahuan ya. Itu sudah menjadi prosedur yang harus diikuti ketika warga negara lain harus mengikuti proses hukuman mati.
Salah satunya harus memberitahukan kepada mereka. Mereka menyatakan kepada warga negaranya. Jadi, dengan demikian mereka akan menjadi tahu apa yang akan terjadi kepada warga negaranya yang dihukum bersalah dan sudah memiliki hukum pasti. Berikutnya tidak ada yang lain lagi selain eksekusi,” ungkapnya.
Prasetyo berharap Kedutaan Besar Australia dapat memberi informasi kepada keluarga terpidana hukuman mati tersebut. Sementara itu, keluarga Myuran Sukumaran meminta agar Pemerintah Indonesia tidak membunuhnya. “Myuran dan Andrew Chan telah direhabilitasi, mereka telah melakukan banyak hal. Mereka adalah anak-anak yang baik,” kata Raji, ibunda Sukumaran, seperti dikutip Guardian.
Raji selalu menjenguk Myuran setiap hari selama satu pekan terakhir di LP Kerobokan. Praktisi hukum Catur Agus Saptono mendukung langkah eksekusi mati kejaksaan terhadap terpidana kasus narkotika. Menurut dia, eksekusi memang harus dilakukan, terlebih jika sudah ada ketetapan hukum yang diperoleh para terpidana sebelum mendapatkan putusan akhir. “Ya memang sudah sewajarnya, kalau memang sudah diputus tinggal proses eksekusi saja dan itu menjadi sebuah kepastian juga bagi semua pihak,” tandasnya.
Andika hendra m/Dian ramdhani/Alfian faisal
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Christiawan seperti dikutip Reuters membenarkan rencana eksekusi mati dua warga negara Australia tersebut. “Kami sudah menerima notifikasi dari kejaksaan di Bali kemarin bahwa grasi dua warga Australia itu telah ditolak Presiden dan akan dieksekusi pada Februari 2015,” ungkappria yang akrab dengan sapaan Tata ini.
Tata melanjutkan, lobi-lobi juga masih terus dilakukan Pemerintah Australia. Di antaranya dengan mengirimkan surat ke Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dan Presiden Jokowi. Meski demikian, Tata meragukan eksekusi terhadap dua warga Australia ini akan berpengaruh dalam hubungan diplomatik Australia dan Indonesia.
“Ini bukan merupakan isu politik atau diplomatik. Kami hanya menegakkan hukum yang berlaku di negara kami dengan menjatuhkan hukuman terhadap tindak kejahatan yang dilakukan individu tersebut. Kami tidak melawan negara tertentu,” tandas Tata. Jaksa Agung HM Prasetyo pun membenarkan sinyal pelaksanaan eksekusi terpidana mati narkotika gelombang kedua pada Februari 2015.
Namun Jaksa Agung masih merahasiakan waktu serta namanama narapidana yang akan dieksekusi mati. “Iya, nanti tunggu saja (bulan Februari). Tanggal pastinya belum,” tandas Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta kemarin. Melihat pelaksanaan eksekusi mati gelombang pertama pada 18 Januari 2015, lanjutnya, hal tersebut bisa dijadikan patokan untuk pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua.
Atau kemungkinan dilaksanakan pada pekan kedua bulan Februari. “Kita persiapkan semuanya,” ujarnya. Prasetyo juga mengaku Kejagung sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Kedutaan Besar Australia atas rencana eksekusi dua warga negaranya. “Notifikasi, pemberitahuan ya. Itu sudah menjadi prosedur yang harus diikuti ketika warga negara lain harus mengikuti proses hukuman mati.
Salah satunya harus memberitahukan kepada mereka. Mereka menyatakan kepada warga negaranya. Jadi, dengan demikian mereka akan menjadi tahu apa yang akan terjadi kepada warga negaranya yang dihukum bersalah dan sudah memiliki hukum pasti. Berikutnya tidak ada yang lain lagi selain eksekusi,” ungkapnya.
Prasetyo berharap Kedutaan Besar Australia dapat memberi informasi kepada keluarga terpidana hukuman mati tersebut. Sementara itu, keluarga Myuran Sukumaran meminta agar Pemerintah Indonesia tidak membunuhnya. “Myuran dan Andrew Chan telah direhabilitasi, mereka telah melakukan banyak hal. Mereka adalah anak-anak yang baik,” kata Raji, ibunda Sukumaran, seperti dikutip Guardian.
Raji selalu menjenguk Myuran setiap hari selama satu pekan terakhir di LP Kerobokan. Praktisi hukum Catur Agus Saptono mendukung langkah eksekusi mati kejaksaan terhadap terpidana kasus narkotika. Menurut dia, eksekusi memang harus dilakukan, terlebih jika sudah ada ketetapan hukum yang diperoleh para terpidana sebelum mendapatkan putusan akhir. “Ya memang sudah sewajarnya, kalau memang sudah diputus tinggal proses eksekusi saja dan itu menjadi sebuah kepastian juga bagi semua pihak,” tandasnya.
Andika hendra m/Dian ramdhani/Alfian faisal
(bbg)