Jero Wacik Kembali Jadi Tersangka Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kali ini Jero disangka dalam kapasitasnya sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata (menbudpar) periode 2008-2011 atas korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan pihaknya menetapkan Jero sebagai tersangka setelah memintai keterangan sejumlah pihak, mengumpulkan data-data baru, dan melakukan sejumlah gelar perkara (ekspose).
“Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan JW Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011 sebagai tersangka,” kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Penetapan Jero sebagai tersangka telah melewati sejumlah tahapan.
Awalnya dilakukan pengembangan penyidikan kasus pertama Jero berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam jabatan selaku menteri ESDM lebih dari Rp9,9 miliar. Dari kasus dugaan pemerasan ini ditemukan keterangan saksi dan informasi bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Jero selama menjabat sebagai menbudpar. Berdasar informasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan dugaan kasus baru tersebut.
Priharsa memastikan kasus yang disangkakan terhadap Jero bukan pengadaan barang dan jasa, tapi penggunaan anggaran menteri dan kementerian tahun anggaran 2008-2011. Dalam tipikor tersebut, KPK menemukan dugaan Jero memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang dan kesempatan atau sarana yang ada padanya.
Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Hanya bagaimana detail modus yang dilakukan Jero, Priharsa mengaku belum tahu.
Karenanya Priharsa belum bisa menyimpulkan apakah modus yang dilakukan Jero sama dengan modus sangkaan pemerasan dalam jabatan yang lebih dulu disematkan. “Dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp7 miliar. Jadi ini terkait dengan penggunaan anggaran,” tegas Priharsa. Status tersangka untuk Jero merupakan kali kedua.
Sebelumnya dia juga telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan ESDM pada 3 September2014. Namunsampai saat ini Jero belum diperiksa sebagai tersangka dan belum ditahan. Adapun Waryono Karno yang disangkakan dengan dua perkara sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, untuk 20 hari pertama, sejak Kamis, 18 Desember 2014.
Kasus Waryono, pertama, menjadi penerima gratifikasi dan/atau suap terkait kegiatankegiatan di Kementerian ESDM. Kedua, tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan Kantor Setjen Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2012 senilai Rp25 miliar. Kasus Jero dan Waryono merupakan hasil pengembangandari kasussuapdi lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
KPK kemudian menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dan Presiden Direktur Parna Raya Group Artha Meris Simbolon. Sutan sudah ditahan KPK di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta, sejak Senin (2/2).
Penahanan untuk 20 hari pertama ini dilakukan setelah Sutan diperiksa sebagai tersangka untuk kelima kalinya. Adapun Artha Meris sudah divonis dengan pidana penjara tiga tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 20 November 2014. Wakil Sekjen DPP Demokrat Ramadhan Pohan kaget atas penetapan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar.
Dia belum mengetahui informasi tersebut. “Coba tanya ke Pak Benny Harman, bagian hukum. Atau ke Pak Amir Syamsuddin, mereka yang membidangi itu. Saya baru dengar ini,” katanya. Sementara itu Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menyambut positif langkah yang dilakukan KPK dalam penetapan Jero Wacik sebagai tersangka korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai menbudpar saat itu.
Pasalnya di tengah kisruh KPK-Polri, lembaga antikorupsi itu menunjukan kinerja yang tidak main-main. “Bahkan kalau bisa diterapkan dengan UU TPPU kepada Jero Wacik, biar uang negara bisa lebih banyak diselamatkan,” kata Adhie. Menurutnya, apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Jero bisa menjadi pembelajaran dan pintu pembuka korupsi lainnya.
Sabir laluhu
Kali ini Jero disangka dalam kapasitasnya sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata (menbudpar) periode 2008-2011 atas korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan pihaknya menetapkan Jero sebagai tersangka setelah memintai keterangan sejumlah pihak, mengumpulkan data-data baru, dan melakukan sejumlah gelar perkara (ekspose).
“Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan JW Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011 sebagai tersangka,” kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Penetapan Jero sebagai tersangka telah melewati sejumlah tahapan.
Awalnya dilakukan pengembangan penyidikan kasus pertama Jero berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam jabatan selaku menteri ESDM lebih dari Rp9,9 miliar. Dari kasus dugaan pemerasan ini ditemukan keterangan saksi dan informasi bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Jero selama menjabat sebagai menbudpar. Berdasar informasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan dugaan kasus baru tersebut.
Priharsa memastikan kasus yang disangkakan terhadap Jero bukan pengadaan barang dan jasa, tapi penggunaan anggaran menteri dan kementerian tahun anggaran 2008-2011. Dalam tipikor tersebut, KPK menemukan dugaan Jero memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang dan kesempatan atau sarana yang ada padanya.
Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Hanya bagaimana detail modus yang dilakukan Jero, Priharsa mengaku belum tahu.
Karenanya Priharsa belum bisa menyimpulkan apakah modus yang dilakukan Jero sama dengan modus sangkaan pemerasan dalam jabatan yang lebih dulu disematkan. “Dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp7 miliar. Jadi ini terkait dengan penggunaan anggaran,” tegas Priharsa. Status tersangka untuk Jero merupakan kali kedua.
Sebelumnya dia juga telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan ESDM pada 3 September2014. Namunsampai saat ini Jero belum diperiksa sebagai tersangka dan belum ditahan. Adapun Waryono Karno yang disangkakan dengan dua perkara sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, untuk 20 hari pertama, sejak Kamis, 18 Desember 2014.
Kasus Waryono, pertama, menjadi penerima gratifikasi dan/atau suap terkait kegiatankegiatan di Kementerian ESDM. Kedua, tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan Kantor Setjen Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2012 senilai Rp25 miliar. Kasus Jero dan Waryono merupakan hasil pengembangandari kasussuapdi lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
KPK kemudian menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dan Presiden Direktur Parna Raya Group Artha Meris Simbolon. Sutan sudah ditahan KPK di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta, sejak Senin (2/2).
Penahanan untuk 20 hari pertama ini dilakukan setelah Sutan diperiksa sebagai tersangka untuk kelima kalinya. Adapun Artha Meris sudah divonis dengan pidana penjara tiga tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 20 November 2014. Wakil Sekjen DPP Demokrat Ramadhan Pohan kaget atas penetapan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar.
Dia belum mengetahui informasi tersebut. “Coba tanya ke Pak Benny Harman, bagian hukum. Atau ke Pak Amir Syamsuddin, mereka yang membidangi itu. Saya baru dengar ini,” katanya. Sementara itu Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menyambut positif langkah yang dilakukan KPK dalam penetapan Jero Wacik sebagai tersangka korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai menbudpar saat itu.
Pasalnya di tengah kisruh KPK-Polri, lembaga antikorupsi itu menunjukan kinerja yang tidak main-main. “Bahkan kalau bisa diterapkan dengan UU TPPU kepada Jero Wacik, biar uang negara bisa lebih banyak diselamatkan,” kata Adhie. Menurutnya, apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Jero bisa menjadi pembelajaran dan pintu pembuka korupsi lainnya.
Sabir laluhu
(bbg)