Panggil Budi Gunawan, KPK Dinilai Tak Paham Hukum
Jum'at, 06 Februari 2015 - 15:44 WIB
Panggil Budi Gunawan, KPK Dinilai Tak Paham Hukum
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan merasa kliennya berhak untuk menolak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan. Sebab, berdasarkan Pasal 51 Undang-undang KPK Nomor 32 ditegaskan seorang yang dijadikan tersangka harus dijelaskan salahnya.
"Karena pemeriksaan alat bukti, saksi-saksi itu kan belum juga selesai, kenapa melompat tersangka itu big question," kata Kuasa Hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Eggi berpendapat, tidak tepat KPK buru-buru untuk melakukan pemanggilan terhadap Budi Gunawan. Menurutnya, kewajiban KPK menjelaskan sangkaan terhadap Budi Gunawan termasuk keterangan yang sudah digali dari saksi-saksi.
Sementara itu, KPK juga diminta tetap menghormati proses hukum yang tengah ditempuh Budi Gunawan berkaitan dengan proses praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dia menambahkan, praperadilan bagian untuk membantah bahwa pasal yang disangkakan KPK terhadap Budi Gunawan belum tentu benar.
"Harusnya KPK kalau mengerti hukum dengan baik, jangan panggil-panggil dulu. Perintah Pasal 51 KUHAP, berhak tersangka dijelaskan apa yang disangkakan pada dirinya," pungkasnya.
"Karena pemeriksaan alat bukti, saksi-saksi itu kan belum juga selesai, kenapa melompat tersangka itu big question," kata Kuasa Hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Eggi berpendapat, tidak tepat KPK buru-buru untuk melakukan pemanggilan terhadap Budi Gunawan. Menurutnya, kewajiban KPK menjelaskan sangkaan terhadap Budi Gunawan termasuk keterangan yang sudah digali dari saksi-saksi.
Sementara itu, KPK juga diminta tetap menghormati proses hukum yang tengah ditempuh Budi Gunawan berkaitan dengan proses praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dia menambahkan, praperadilan bagian untuk membantah bahwa pasal yang disangkakan KPK terhadap Budi Gunawan belum tentu benar.
"Harusnya KPK kalau mengerti hukum dengan baik, jangan panggil-panggil dulu. Perintah Pasal 51 KUHAP, berhak tersangka dijelaskan apa yang disangkakan pada dirinya," pungkasnya.
(kri)