Panggil Budi Gunawan, KPK Dinilai Tak Paham Hukum

Jum'at, 06 Februari 2015 - 15:44 WIB
Panggil Budi Gunawan,...
Panggil Budi Gunawan, KPK Dinilai Tak Paham Hukum
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan merasa kliennya berhak untuk menolak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan. Sebab, berdasarkan Pasal 51 Undang-undang KPK Nomor 32 ditegaskan seorang yang dijadikan tersangka harus dijelaskan salahnya.

"Karena pemeriksaan alat bukti, saksi-saksi itu kan belum juga selesai, kenapa melompat tersangka itu big question," kata Kuasa Hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Eggi berpendapat, tidak tepat KPK buru-buru untuk melakukan pemanggilan terhadap Budi Gunawan. Menurutnya, kewajiban KPK menjelaskan sangkaan terhadap Budi Gunawan termasuk keterangan yang sudah digali dari saksi-saksi.

Sementara itu, KPK juga diminta tetap menghormati proses hukum yang tengah ditempuh Budi Gunawan berkaitan dengan proses praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dia menambahkan, praperadilan bagian untuk membantah bahwa pasal yang disangkakan KPK terhadap Budi Gunawan belum tentu benar.

"Harusnya KPK kalau mengerti hukum dengan baik, jangan panggil-panggil dulu. Perintah Pasal 51 KUHAP, berhak tersangka dijelaskan apa yang disangkakan pada dirinya," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Berita Terkini
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved