Bareskrim Liburkan Pemeriksaan Saksi Kasus Bambang Widjojanto

Jum'at, 06 Februari 2015 - 14:11 WIB
Bareskrim Liburkan Pemeriksaan...
Bareskrim Liburkan Pemeriksaan Saksi Kasus Bambang Widjojanto
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengaku akan terus mengembangkan kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

Terkait pengembangan kasus, Bareskrim hari ini meliburkan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Hari ini tidak ada kegiatan pemanggilan saksi-saksi untuk kasus itu (Bambang Widjojanto)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015)

Sebelumnya Bareskrim sudah memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Sejumlah saksi yang sudah dipanggil dalam kasus itu seperti mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar yang juga terpidana sejumlah kasus di KPK, serta Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.

Bambang Widjojanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010. Dia disangka melanggar Pasal 242 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6161 seconds (0.1#10.140)