Jokowi Dianggap Tampar DPR jika Gagal Lantik BG
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo dinilai sama saja memberikan tamparan keras kepada DPR jika membatalkan pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Pasalnya, sebelumnya DPR telah melakukan serangkaian proses sebelum menyetujui Budi menjadi Kapolri.
Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, Budi telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR.
"Kalau benar Presiden Jokowi nanti batal melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri maka ini akan menjadi tamparan keras bagi DPR," ujar anggota Komisi III Bambang Soesatyo, Jumat (6/2/2015).
Dia menyayangkan sikap pemimpin DPR yang menemui Jokowi beberapa waktu lalu. Bambang menilai pertemuan itu merendahkan posisi DPR.
Menurut Bambang, pemimpin DPR semestinya berbicara kepada pemimpin fraksi sebelum bertemu Jokowi.
"Ini Jelas keliru. Tugas utama pimpinan DPR adalah menjaga maruah institusi DPR sekaligus juru bicara parlemen sebagaimana diatur dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPRD)," tutur Bambang.
Dia menjelaskan, Budi seharusnya dilantik karena sudah mendapatkan persetujuan DPR. "Setelah dilantik mau diberhentikan. Itu baru terserah Presiden. Kita paham bahwa proses politik di DPR maupun di Istana, tidak boleh menafikan hukum," tuturnya.
Pasalnya, sebelumnya DPR telah melakukan serangkaian proses sebelum menyetujui Budi menjadi Kapolri.
Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, Budi telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR.
"Kalau benar Presiden Jokowi nanti batal melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri maka ini akan menjadi tamparan keras bagi DPR," ujar anggota Komisi III Bambang Soesatyo, Jumat (6/2/2015).
Dia menyayangkan sikap pemimpin DPR yang menemui Jokowi beberapa waktu lalu. Bambang menilai pertemuan itu merendahkan posisi DPR.
Menurut Bambang, pemimpin DPR semestinya berbicara kepada pemimpin fraksi sebelum bertemu Jokowi.
"Ini Jelas keliru. Tugas utama pimpinan DPR adalah menjaga maruah institusi DPR sekaligus juru bicara parlemen sebagaimana diatur dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPRD)," tutur Bambang.
Dia menjelaskan, Budi seharusnya dilantik karena sudah mendapatkan persetujuan DPR. "Setelah dilantik mau diberhentikan. Itu baru terserah Presiden. Kita paham bahwa proses politik di DPR maupun di Istana, tidak boleh menafikan hukum," tuturnya.
(dam)