Presiden Diminta Terbitkan Perppu Plt Pemimpin KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Penasihat KPK dua periode Abdullah Hehamahua meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Penerbitan tersebut terkait kasus hukum yang menyeret seluruh pemimpin KPK.
Diketahui, Rabu 4 Januari lalu Mabes Polri memastikan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tiga pemimpin KPK. Mereka yang kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan adalah Ketua KPK Abraham Samad, bersama dua wakilnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Meski begitu ketiganya belum dijadikan tersangka. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Abdullah Hehamahua menilai, kalau sudah terbit surat perintah penyidikan (sprindik) dan berstatus tersangka maka itu berarti keempat pemimpin KPK sudah harus diberhentikan sementara. Konsekuensinya, Presiden sebagai Kepala Negara hanya punya dua pilihan.
Pertama, kalau yakin penetapan tersangka sarat dengan kepentingan politik, Presiden dapat meminta Mabes Polri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mereka. Kedua, kalau yakin bahwa masalah ini murni masalah hukum dengan didukung minimal dua alat bukti, Presiden segera menerbitkan Keppres pemberhentian sementara semua pimpinan KPK.
"Pada waktu yang sama, Presiden menerbitkan Perppu untuk melantik 5 orang Plt pemimpin KPK agar kegiatan rutin KPK, khususnya bidang penindakan, tetap berjalan seperti biasa," kata Abdullah kepada KORAN SINDO di Jakarta, Kamis 5 Februari kemarin.
Dia menuturkan, Keppres dan Perppu itu dibutuhkan karena masa jabatan pemimpin KPK edisi III akan selesai Desember 2015. Selain dua hal itu, tutur Abdullah, Presiden juga diminta segera membentuk dan menerbitkan Keppres Pantia Seleksi (Pansel) pemilihan pimpinan baru untuk mengganti pimpinan KPK yang lama.
"Presiden juga harus segera menerbitkan Pansel pemilihan pimpinan baru KPK," tandasnya.
Diketahui, Rabu 4 Januari lalu Mabes Polri memastikan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tiga pemimpin KPK. Mereka yang kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan adalah Ketua KPK Abraham Samad, bersama dua wakilnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Meski begitu ketiganya belum dijadikan tersangka. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Abdullah Hehamahua menilai, kalau sudah terbit surat perintah penyidikan (sprindik) dan berstatus tersangka maka itu berarti keempat pemimpin KPK sudah harus diberhentikan sementara. Konsekuensinya, Presiden sebagai Kepala Negara hanya punya dua pilihan.
Pertama, kalau yakin penetapan tersangka sarat dengan kepentingan politik, Presiden dapat meminta Mabes Polri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mereka. Kedua, kalau yakin bahwa masalah ini murni masalah hukum dengan didukung minimal dua alat bukti, Presiden segera menerbitkan Keppres pemberhentian sementara semua pimpinan KPK.
"Pada waktu yang sama, Presiden menerbitkan Perppu untuk melantik 5 orang Plt pemimpin KPK agar kegiatan rutin KPK, khususnya bidang penindakan, tetap berjalan seperti biasa," kata Abdullah kepada KORAN SINDO di Jakarta, Kamis 5 Februari kemarin.
Dia menuturkan, Keppres dan Perppu itu dibutuhkan karena masa jabatan pemimpin KPK edisi III akan selesai Desember 2015. Selain dua hal itu, tutur Abdullah, Presiden juga diminta segera membentuk dan menerbitkan Keppres Pantia Seleksi (Pansel) pemilihan pimpinan baru untuk mengganti pimpinan KPK yang lama.
"Presiden juga harus segera menerbitkan Pansel pemilihan pimpinan baru KPK," tandasnya.
(hyk)