Kakek Lakukan Pembunuhan Beruntun

Kamis, 05 Februari 2015 - 13:17 WIB
Kakek Lakukan Pembunuhan Beruntun
Kakek Lakukan Pembunuhan Beruntun
A A A
GARUT - Kakek berusia 67 tahun berinisial DS diringkus polisi. Dia ditangkap atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap delapan wanita.

Dari delapan korban tersebut, tiga meninggal dunia, tiga lukaluka, dan dua sisanya masih dalam proses penyelidikan. “Dilihat dari kasusnya, tersangka DS melakukan penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap seluruh korbannya. Cara penganiayaannya sama yaitu korban ditenggelamkan atau dibenamkan ke dalam air,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun polisi, warga asal Kampung Cicadas Lebak, Desa Pasir Waru, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, itu beraksi di enam lokasi berbeda. Tiga tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya di wilayah Kabupaten Garut. “Sementara TKP lainnya yaitu satu di wilayah hukum Polres Bandung, satu di Sumedang, dan satu lagi di Cianjur,” sebutnya.

Penyelidikan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat wanita tanpa identitas di sebuah sungai di Kecamatan Leles, Garut, beberapa waktu lalu. Kasusnya kemudian terungkap setelah seorang korban bernama Rina, warga Sumedang, ditemukan di lokasi sama dalam keadaan hidup pada Minggu (1/2).

“Sebelumnya di lokasi sungai itu kami sempat menemukan mayat wanita tanpa identitas. Saat penyelidikan masih dilakukan, warga kembali menemukan korban berjenis kelamin wanita di tempat sama. Korban bernama Rina ini dalam keadaan hidup sehingga kami sempat memintai keterangan darinya. Dugaan kami bahwa pelakunya adalah orang yang sama dengan mayat tak beridentitas sebelumnya pun menguat,” papar Dadang.

Setelah mendapat informasi dari korban Rina, polisi langsung memburu DS ke wilayah Kecamatan Limbangan. Dia dijemput petugas saat sedang mencuci motor. “Dia ditangkap pada 2 Februari 2015 tanpa perlawanan. Berdasarkan interogasi sementara, DS mengakui seluruh perbuatannya. Mayat wanita tanpa identitas yang ditemukan sebelumnya itu akhirnya terungkap atas nama Acih, warga Limbangan, Garut.

Yang mencengangkan, DS mengaku masih terdapat sejumlah korban lain baik meninggal dunia atau masih hidup,” ungkapnya. Dadang menyebut enam korban DS yang berhasil diidentifikasi adalah Acih, Rina, Rosita Nurdiyanti, warga Kecamatan Selaawi, Garut, Neni (Kecamatan Tarogong Kaler), Sopiah (Bandung), dan Enok Mulyati (Sumedang). Sedangkan dua korban lain masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

“Korban DS yang meninggal adalah Acih, Rosita, dan Neni. Sementara tiga korban yang masih hidup adalah Rina, Sopiah, dan Enok. Sementara dua korban lain masih dalam penyelidikan petugas Polres Sumedang,” sebutnya. Kepada petugas, DS mengakui bahwa motif dari aksi penganiayaan dan upaya pembunuhannya karena ingin menguasai harta korban.

Harta berupa perhiasan dan benda-benda diambil setelah tersangka meyakini para korbannya tewas setelah ditenggelamkan. DS juga ternyata gemar mengoleksi barang-barang milik korbannya. Kelakuan ganjil ini diketahui setelah polisi menggeledah rumahnya.

“Barang-barang milik kedelapan korban dikoleksi di rumah tersangka. Saat kami geledah rumahnya, kami menemukan banyak barang seperti tas, handphone , perhiasan, gelang perak, sampai foto salah satu korban,” ungkapnya. Istri tersangka, Yani, 50, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dari pengakuan Yani, DS mulai mengumpulkan barang-barang yang sebagian besarnya milik wanita sejak 2013. “Namun, dia tidak mengetahui dari mana pastinya DS mendapat barang-barang tersebut,” ujarnya.

Seorang korban selamat lain bernama Sopiah menceritakan, dia mengenal tersangka karena awalnya DS ini mengaku sebagai duda yang mencari jodoh untuk dinikahi. Kebetulan Sopiah adalah janda. “Agar Sopiah tertarik, DS mengaku-ngaku sebagai juragan atau bandar sapi. Hubungan keduanya pun berjalan lancar hingga pada suatu waktu DS mengajak Sopiah menemui orang tua DS agar bisa dikenalkan,” ungkapnya.

Karena akan bertemu calon mertua, Sopiah memakai seluruh perhiasannya. Namun, ternyata DS bukan mengajaknya ke orang tua DS, tapi ke tempat lain. “Di sana DS mencoba mengeksekusi Sopiah. Setelah merasa yakin Sopiah meninggal, DS melucuti perhiasan dan barang- barangnya. Di luar sepengetahuan DS, ternyata Sopiah masih hidup,” ungkap Dadang.

Diduga masih banyak korban DS lain yang belum terungkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS kini mendekam di Mapolres Garut. “DS dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 4E, dan ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. DS juga diancam pasal berlapis karena telah merencanakan perbuatannya.

Dia jelas telah merencanakan semua perbuatan itu,” tutur Dadang yang menyatakan bahwa polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan DS.

Fani ferdiansyah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5702 seconds (0.1#10.140)