Percetakan Naskah UN Diserahkan Provinsi

Kamis, 05 Februari 2015 - 13:06 WIB
Percetakan Naskah UN Diserahkan Provinsi
Percetakan Naskah UN Diserahkan Provinsi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan percetakan naskah soal ujian nasional (UN) ke provinsi.

Namun, pihaknya tetap akan mengawasi percetakan yang sebelumnya masuk daftar hitam. Kepala Pusat Penelitian dan Pendidikan (Kapuspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam Zaman mengatakan, Kemendikbud mendelegasikan percetakan naskah soal UN ke pemerintah provinsi. Panitia lelang semua diambil dari perwakilan pemerintah provinsi dan mereka yang memilih pemenangnya sesuai dengan kriteria teknis yang ditentukan.

”Kami serahkan lelang percetakan ke provinsi agar mereka turut serta dalam UN ini. Bahkan, pengumuman pemenang lelang tampaknya sudah banyak diumumkan di provinsi,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin. Nizammenjelaskanbahwaseleksi percetakan memang akan diperketat. Namun, lelang dilakukan terbuka secara nasional sesuai dengan peraturan yang ada.

Percetakan yang memenuhi syarat, ujar Nizam, diperbolehkan ikut tender di provinsi mana pun meskilokasipercetakanbedaprovinsi, meski di dalam kontrak disebutkan percetakan itu harus mampu mendistribusikan naskah ke seluruh daerah terpencil. Jika ditotal, ada 17 percetakan yang menyatakan kesiapannya untuk mencetak naskah soal UN untuk seluruh daerah. Nizam menjelaskan, percetakan yang kena blacklist itu karena dia ingkar janji mengenai tenggat distribusi.

Hal itu terjadi pada 2013 sehingga pada proyek percetakan UN 2014 perusahaan tersebut tidak boleh ikut serta. Namun pada 2015 ini, percetakan yang ingkar janji tersebut boleh ikut pelelangan. Nizam mengakui, Kemendikbud akan memusatkan pengawasan pada perusahaan-perusahaan tersebut agar tidak terulang kembali keterlambatan atau masalah teknis lainnya. ”Kita harus awasi betul. Ya, memang repot juga mengawasinya karena lokasinya tidak hanya di Pulau Jawa,” ungkapnya.

Anggota Komisi X DPR Asdi Narang berpendapat, Kemendikbud sebaiknya memilihkan percetakan yang tidak berbeda provinsi. DaripengalamanUNtahun lalu, Kalimantan Tengah mendapat percetakan yang berlokasi di Surabaya. Hal ini menyebabkan kekacauan di lapangan karena petugas pengirim naskah soal tidak mengenal medan di Kalteng sehingga naskah telat datang.

Mengenai keamanan distribusi juga tidak ada tanggung jawab dari percetakan, namun mereka menyerahkan semua keamanan tersebut ke daerah. ”Mereka tidak ada koordinasi dengan daerah. Mulai pengepakan hingga distribusi sangat buruk. Namun jika percetakan dimintai pertanggungjawaban, mereka lepas tangan,” ujar Asdi.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5336 seconds (0.1#10.140)