Komponen Gaji Tak Boleh Besar

Kamis, 05 Februari 2015 - 13:04 WIB
Komponen Gaji Tak Boleh Besar
Komponen Gaji Tak Boleh Besar
A A A
JAKARTA - Komponen gaji pegawai negeri (PNS) seharusnya tidak boleh terlalu besar dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Selama ini banyak belanja negara yang digunakan untuk gaji pegawai.

Dengan kata lain, uang gaji tersebut berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat. ”Seharusnya uang rakyat dikembalikan kepada rakyat. Tapi, kok ini justru dinikmati oleh birokrat, bukan untuk kemakmuran rakyat,” kata pengamat administrasi publik dari Universitas Indonesia (UI) RoyValianSalomokemarin.

Dia tidak menentang pemberian gaji fantastis bagi PNS DKI Jakarta. Prinsipnya, Roy setuju PNS juga diberikan gaji tinggi jika tujuannya mencegah korupsi di kalangan birokrat. Hanya, porsi belanja pegawai tidak boleh lebih besar dari kepentingan rakyat. ”Mencegah korupsi tidak semata-mata dengan memberikan gaji besar. Korupsi bisa terjadi bukan hanya karena uang, tetapi juga karena pembuatan kebijakan yang salah,” ungkapnya.

Selain itu juga harus memperhatikan apakah pantas gaji yang mereka dapatkan jika melihat lingkungan sekitarnya. ”Pantas atau tidak PNS (DKI) dibayar dengan nilai fantastis, sementara masih banyak yang diperlukan untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat?” ungkapnya. Pertimbangan pemberian gaji, kata dia, harus memperhatikan standar gaji di sektor lain.

Misalnya ketika gaji karyawan swasta hanya Rp2,5 juta, lalu Pemprov DKI memberikan hingga Rp40 juta bagi pegawainya. ”Ini kan perbandingan yang tidak layak. Harus dipertimbangkan pula gaji rata-rata masyarakat,” ucapnya. Gaji PNS DKI Jakarta diketahui naik cukup signifikan. PNS DKI Jakarta mendapatkan kenaikan gaji antara Rp5-40 juta. Dengan kenaikan tersebut, honorarium yang menghabiskan 30-40% dari total APBD ditiadakan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi pun menyetujui kenaikan tersebut. Dia bahkan berharap kebijakan tersebut bisa dicontoh daerah lain di Indonesia. Berdasarkan data BKD, besaran take home pay pejabat struktural seperti lurah yakni Rp33.730.000, naik Rp20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp13 juta. Kemudian camat Rp44 juta, naik sekitar Rp20 juta dari tahun lalu dan wali kota mendapat gaji Rp75,6 juta.

Untuk kepala dinas Rp75,6 juta, kepala badan Rp78,7 juta, dan kepala biro Rp70,4 juta. Gaji kepala biro, kepala dinas, dan kepala badan ini naik Rp30-40 juta dari tahun lalu. Sementara gaji pejabat eselon I setingkat sekretaris daerah dan deputi gubernur maksimal Rp96 jutaataumeningkatRp5jutadari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp13,6 juta meningkat sekitar Rp8 juta.

Jabatan administrasi Rp17,8 juta meningkat Rp10 juta, dan jabatan teknis Rp22,6 juta atau meningkat Rp15 juta dari tahun lalu. Pendapatan PNS DKI dibagi dalam lima komponen yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan statis yang diambil dari kehadiran, tunjangan kinerja dinamis (TKD), dan biaya transportasi. TKD dibagi menjadi dua macam yakni statis dan dinamis. TKD statis dinilai berdasarkan tingkat kehadiran pegawai.

Jika pegawai terlambat datang, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit, TKD statis dipotong. Besaran potongannya untuk alpa 5%, izin 3%, sakit 2,5%, serta datang terlambat dan cepat pulang 3%. Sementara TKD dinamis dihitung berdasarkan pekerjaan pegawai. TKD ini dihitung dari berapa persen pegawai itu mampu menyelesaikan pekerjaannya. Sementara itu, tunjangan kinerja dinamis (TKD) yang menyebabkan gaji pegawai negeri Sipil (PNS) naik fantastis baru akan efektif pada April mendatang.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DKI Jakarta menyiapkan sistem komputerisasi untuk meng-input kinerja PNS. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, sedianya pekan depan para PNS akan mendapat pelatihan meng-input laporan kinerjanya.

”Sekarang mereka memang masih diperkenankan menulis. Mereka tulis dulu apa kegiatan hari ini, catet aja dulu nanti akan dikoreksi atasannya, bawahannya, rekan kerjanya, serta saya sendiri. April nanti baru diisi secara detail melalu sistem komputerisasi,” katanya di Balai Kota. Agus menjelaskan, para PNS nanti hanya tinggal meng-klik yes atau no saja jika sistem sudah berjalan baik. Hasilnya secara otomatis akan langsung masuk ke pimpinannya. Bagi pegawai yang tidak bisa menggunakan komputer, mereka tentu tidak mendapat TKD.

Namun, pihaknya akan memberi pelatihan kepada mereka yang belum memahami komputer. Penggunaan sistem tersebut tidak serumit yang dibayangkan. Dia pun yakin semua bisa melakukannya. Pembayaran TKD akan dikeluarkan setiap tanggal 14 selama tiga bulan sekali. Artinya, selama Januari, Februari, Maret yang masih dalam masa uji coba, para PNS baru akan mendapatkan TKD pada April.

R ratna purnama/ Bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8001 seconds (0.1#10.140)
pixels