Singapura Naikkan Dana Pensiun

Kamis, 05 Februari 2015 - 12:56 WIB
Singapura Naikkan Dana...
Singapura Naikkan Dana Pensiun
A A A
SINGAPURA - Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan Chuan- Jin menyatakan pemerintah menerima rekomendasi dari Central Provident Fund Board (CPF) untuk memperbaiki sistem jaminan sosial atau dana pensiun warga Singapura.

Chuan-Jin menyatakan pihaknya setuju memberikan jaminan pensiun yang lebih besar. Chuan-Jin menerima rekomendasi dari CPF, lembaga jaminan sosial Singapura yang menginginkan dana pensiun warga Singapura diperbesar, khususnya bagi mereka yang akan pensiun pada 2026. Penambahan dana pensiun harus dilakukan mengingat kebutuhan warga Singapura setiap tahun selalu bertambah, terutama dalam kesehatan.

CPF menilai biaya perawatan dan pengobatan pada 10 tahun mendatang bisa membengkak sangat besar. Jika pada 2003 CPF menyetujui dana minimum pensiunan sebesar SGD120.000 atau sekitar Rp1,1miliar, pada 2014 CPF menyarankan dana pensiun menjadi SGD155.000 atau sekitar Rp1,4 miliar untuk target penyaluran pada 2024.

“ S a y a senang menerima rekomendasi dari CPF dan setuju untuk memberikandana pensiun memadai untuk jangka panjang,” ungkap Chuan-Jin, dilansirChannel News Asia . Sebagai seorang menteri tenaga kerja, kebijakan yang ambil Tan kerap mendapat apresiasi warga.

Chuan-Jin yang lahir 46 tahun silam ini seorang politisi People Action Party (PAP). Saat ini ia menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan anggota parlemen (MP) mewakili Marine Parade.

Rni agustina
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0617 seconds (0.1#10.140)