PPDI Keluhkan Anggaran Desa Masih Kecil
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nasional mengeluhkan sejumlah hal yang dinilai menjadi sumber keresahan para kepala desa atas program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Terutama persentase belanja operasional dan perangkat desa dinilai sangat kecil. Keluhan tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nasional Ubaidi Rosyidi saat menggelar audiensi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar.
Rosyidi mengungkapkan, hingga saat ini para Kepala Desa mengaku resah lantaran kecilnya anggaran operasional desa, termasuk gaji Kepala Desa. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, sebanyak 70% penggunaan dana desa untuk keperluan belanja penyelenggaraan pemerintahan desa. Misalnya pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Sedangkan untuk operasional dan gaji aparat Desa, termasuk kami (kepala desa) hanya sebesar 30% dari APBDes. Kami tentu akan mengalami pengurangan penghasilan dengan ketentuan ini,” ujarnya, di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta kemarin. Di sisi lain, penyaluran dana desa pada tahun ini hanya sekitar Rp 270 juta. Menurutnya, jumlah dana desa tersebut sulit memenuhi keinginan para kepala desa dalam membangun desa setempat.
“Padahal, amanah UU Desa dan janji Pak Presiden Jokowi (Joko Widodo) jelas menyebutkan akan memberikan bantuan dana untuk desa Rp 1,4 miliar,” ujar Rosyidi. Menanggapi keluhan itu, Mendes PDTT Marwan Jafar menjelaskan, pihaknya juga tengah mengusulkan untuk merevisi PP itu. “Nah, terkait dengan aspirasi Bapak-Bapak, nanti akan kami perjuangkan. Tentu akan melalui kajian dulu di kementerian kami,” kata Marwan.
Sementara itu, terkait penyaluran Dana Desa sebesar Rp 1,4 miliar, Marwan Menegaskan, pemerintah tetap akan merealisasi dana tersebut. “Tapi harus saya sampaikan bahwa penyaluran dana tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pasti kita penuhi,” tegas Marwan. Dia menjelaskan, melihat kemampuan APBN pemerintah tidak mungkin bisa memenuhi penyaluran dana desa sebesar Rp 1,4 miliar sekaligus.
Dita angga
Terutama persentase belanja operasional dan perangkat desa dinilai sangat kecil. Keluhan tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nasional Ubaidi Rosyidi saat menggelar audiensi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar.
Rosyidi mengungkapkan, hingga saat ini para Kepala Desa mengaku resah lantaran kecilnya anggaran operasional desa, termasuk gaji Kepala Desa. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, sebanyak 70% penggunaan dana desa untuk keperluan belanja penyelenggaraan pemerintahan desa. Misalnya pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Sedangkan untuk operasional dan gaji aparat Desa, termasuk kami (kepala desa) hanya sebesar 30% dari APBDes. Kami tentu akan mengalami pengurangan penghasilan dengan ketentuan ini,” ujarnya, di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta kemarin. Di sisi lain, penyaluran dana desa pada tahun ini hanya sekitar Rp 270 juta. Menurutnya, jumlah dana desa tersebut sulit memenuhi keinginan para kepala desa dalam membangun desa setempat.
“Padahal, amanah UU Desa dan janji Pak Presiden Jokowi (Joko Widodo) jelas menyebutkan akan memberikan bantuan dana untuk desa Rp 1,4 miliar,” ujar Rosyidi. Menanggapi keluhan itu, Mendes PDTT Marwan Jafar menjelaskan, pihaknya juga tengah mengusulkan untuk merevisi PP itu. “Nah, terkait dengan aspirasi Bapak-Bapak, nanti akan kami perjuangkan. Tentu akan melalui kajian dulu di kementerian kami,” kata Marwan.
Sementara itu, terkait penyaluran Dana Desa sebesar Rp 1,4 miliar, Marwan Menegaskan, pemerintah tetap akan merealisasi dana tersebut. “Tapi harus saya sampaikan bahwa penyaluran dana tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pasti kita penuhi,” tegas Marwan. Dia menjelaskan, melihat kemampuan APBN pemerintah tidak mungkin bisa memenuhi penyaluran dana desa sebesar Rp 1,4 miliar sekaligus.
Dita angga
(ars)