Polri Klaim Pemeriksaan Bambang Tak Disertai Penahanan
A
A
A
JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) tidak akan disertai penahanan.
Hal itu dikatakan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) VI, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona.
Pemeriksaan terhadap Bambang kali ini, lanjut dia, hanya fokus pada sejumlah pertanyaan pada pemeriksaan sebelumnya.
"Belum akan ditahan. Pemeriksaan masih seputar pertanyaan yang ditolak untuk menjawab," kata Bolly di Bareskrim Mabes Polri, Jakan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Dalam pemeriksaan pertama, delapan pertanyaan yang ditolak untuk dijawab oleh BW antara lain, mengenai pasal yang dituduhkan yaitu Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55. Pasal itu ditolak karena dianggap tidak jelas ayat dimaksud.
Hingga pukul 20.00 WIB, BW telah genap menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda pemeriksaan akan usai.
Hal itu dikatakan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) VI, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona.
Pemeriksaan terhadap Bambang kali ini, lanjut dia, hanya fokus pada sejumlah pertanyaan pada pemeriksaan sebelumnya.
"Belum akan ditahan. Pemeriksaan masih seputar pertanyaan yang ditolak untuk menjawab," kata Bolly di Bareskrim Mabes Polri, Jakan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Dalam pemeriksaan pertama, delapan pertanyaan yang ditolak untuk dijawab oleh BW antara lain, mengenai pasal yang dituduhkan yaitu Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55. Pasal itu ditolak karena dianggap tidak jelas ayat dimaksud.
Hingga pukul 20.00 WIB, BW telah genap menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda pemeriksaan akan usai.
(maf)