Kemenag Berencana Buat UU Perlindungan Agama

Selasa, 03 Februari 2015 - 15:06 WIB
Kemenag Berencana Buat UU Perlindungan Agama
Kemenag Berencana Buat UU Perlindungan Agama
A A A
JAKARTA - Penistaan terhadap ajaran agama semakin marak terjadi. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan membuat Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Agama.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, UU Perlindungan Agama itu nantinya bertujuan untuk menciptakan kerukunan umat beragama di Indonesia.

"Ini adalah pekerjaan rumah yang tidak selesai di tengah kemajemukan. Sehingga harus ada persepsi atau aturan mana yang boleh tidak boleh untuk merancang UU ini," ujar Lukman di Auditorium Gedung SINDO, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).

Menurutnya, penghujatan dan penghinaan yang saat ini menimpa tokoh agama harus dihapuskan. Kemudian juga permasalahan pembangunan rumah ibadah yang masih menjadi perdebatan karena perbedaan persepsi.

"Itu juga yang menuntut kita agar membuat UU tersebut," tuturnya.

Lukman menambahkan, pihaknya akan memperkuat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUD) yang diisi oleh tokoh-tokoh agama. Menurutnya, hal tersebut nantinya dapat mendukung adanya UU Perlindungan Agama.

"Wakil dari tokoh agama itu mampu meredam dan peranannya strategis untuk memberikan penguatan," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8719 seconds (0.1#10.140)