Kurangi Kapitalisasi Harga Tanah, BPN Akan Hapus NJOP

Selasa, 03 Februari 2015 - 14:58 WIB
Kurangi Kapitalisasi...
Kurangi Kapitalisasi Harga Tanah, BPN Akan Hapus NJOP
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengusulkan penghapusan nilai jual objek pajak (NJOP). Penghilangan NJOP ini sebagai upaya mengerem kapitalisasi harga tanah.

“Kami akan menerapkan Zona Nilai Tanah menggantikan sistem NJOP. Kita tak ingin tanah terus dikapitalisasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di kantornya kemarin. BPN sudah berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI) agar tak menjual rumah dengan melipatgandakan nilai tanah. Pengembang perumahan, kata dia, jangan seperti makelar tanah yang menjual tanah seenaknya.

“Adanya sistem zona ini akan mengurangi spekulasi terhadap harga tanah,” tambah Ferry. Ferry yakin sistem zonasi ini juga otomatis akan menyederhanakan administrasi. Upaya yang dilakukan BPN ini, lanjutnya, sebagai upaya negara untuk melindungi hak warga negara. “Kami ingin memperkokoh peran negara dalam masalah pertanahan,” ujar dia.

BPN memfokuskan perbaikan terhadap tiga hal selama 2015, yakni meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat penyelesaian sengketa, serta mengendalikan dan memanfaatkan tata ruang. Peningkatan pelayanan diharapkan mengubah pola pikir masyarakat kalau mengurus sesuatu ke BPN itu sulit dan menjengkelkan. “Kita ingin mengatakan bahwa tak susah mengurus di kantor kami,” katanya.

Saat ini BPN sudah mulai memberikan program pelayanan pada SabtudanMinggu. BPNjuga menetapkan Selasa sebagai hari untuk menyelesaikan sengketa tanah. Terkait pengendalian dan pemanfaatan tata ruang, BPN akan melihat ulang tata ruang secara keseluruhan dan akan disinkronkan dengan program prioritas pemerintah Kabinet Kerja. “Agarproyeksepertitollaut maupun infrastruktur tak terhambat, terutama terkait pembebasan lahannya,” lanjut dia.

Penyelesaian persoalan tata ruang pun akan diperkuat dengan kebijakan satu peta (one map policy ). “Inilah yang banyak membantu penyelesaian tata ruang,” ujarnya. Deputi Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan Kementerian ATR/BPN Doddy Imron Cholid mengatakan, penerapan Zona Nilai Tanah akan mulai diterapkan pada 2016 seiring penghapusan PBB. “Akan ada tujuh interval yang berkaitan dengan zona ini. Semakin bagus aksesibilitasnya, harganya akan semakin mahal,” jelasnya.

Alfian/Imas damayanti
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved