Surat Bebas Aiptu Labora Dinilai Tak Sah

Selasa, 03 Februari 2015 - 14:12 WIB
Surat Bebas Aiptu Labora Dinilai Tak Sah
Surat Bebas Aiptu Labora Dinilai Tak Sah
A A A
JAKARTA - Aiptu Labora Sitorus, terpidana yang memiliki rekening gendut senilai Rp1,5 triliun, sejak 17 Maret 2014 diketahui keluar dari Lapas Sorong. Saat itu Aiptu Labora meminta izin untuk dirawat di RS AL Sorong.

Namun seusai berobat, Aiptu Labora tidak kembali lagi ke Lapas Sorong, tetapi langsung ke rumahnya. Berbekal surat dari Lapas Sorong, Aiptu Labora enggan menjalani eksekusi. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat menegaskan, surat bebas Lapas Sorong yang digunakan Aiptu Labora Sitorus untuk menolak eksekusi jaksa tidak sah.

Handoyo berdalih keluarnya surat itu tidak memenuhi prosedur sebab tidak berdasarkan hukum. ”Tidak ada dasar hukumnya, kecuali misalnya ada masa tahanan yang berlebihan itu mungkin, tapi kalau ini kan tidak ada. Surat andalan dia (surat bebas Aiptu Labora) itu di luar prosedur, dan itu tidak ada, tidak sah,” ungkap Handoyo kemarin.

Untuk itu, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Polda Papua agar Aiptu Labora bisa dieksekusi. Handoyo menerangkan, koordinasi yang dilakukan dengan pihak kapolda Papua hanya sebatas menjelaskan bahwa surat bebas yang dikeluarkan Lapas Sorong tidak benar. Dengan begitu, hukuman 15 tahun dengan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan harus tetap dijalani Aiptu Labora.

Tidak bisa surat lapas bebas Sorong yang dijadikan tameng Aiptu Labora untuk menolak eksekusi. ”Ya, dia (Aiptu Labora) harus tetap menjalani apa yang harusnya dijalani (putusan MA 15 tahun). Kita memberikan penjelasan pada kapolda,” lanjut Handoyo. Terkait dengan permintaan penahanan Aiptu Labora dilakukan di Jakarta, Handoyo pun tidak menampik hak tersebut.

Dirinya menyatakan soal usulan penahanan di Lapas Jakarta pun sudah disampaikan ke kapolda Papua. Namun, ungkapnya, untuk eksekusinya tetap diserahkan pada kejaksaan dan masih akan dikoordinasikan. Aiptu Labora divonis atas tindak pidana pencucian uang karena menimbun bahan bakar minyak melalui PT Seno Adhi Wijaya dan pembalakan liar melalui PT Rotua.

Aiptu sendiri terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15/ 2002 tentang Pencucian Uang. Rekening yang digunakan Labora hanya menyebutkan dirinya sebagai pengusaha, padahal saat itu Labora seorang polisi aktif. Dari situ, rekening yang digunakan PT Seno Adhi Wijaya ternyata juga digunakan untuk transaksi PT Rotua.

Kendati memiliki rekening atas kedua perusahaan tersebut, Aiptu Labora tidak tercantum dalam kepengurusannya. Aiptu Labora diduga saat ini masih berada di sekitar wilayah Papua Barat. ”Kami masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti polisi dan lembaga pemasyarakatan untuk segera mengeksekusinya,” kata Kepala Kejati Papua Herman da Silva.

Nurul adriyana/Ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7132 seconds (0.1#10.140)