Setelah Sutan Bhatoegana, KPK Bidik Tersangka Baru
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait pembahasan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu tidak menutup peluang adanya tersangka baru kasus ini.
"Kemungkinan itu terbuka karena kami mendengar dari pemeriksaan Pak SBG (Sutan Bhatoegana) yang memberikan informasi-informasi penting dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran 2013 di Kementerian ESDM bersama VII," tutur Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Johan mengungkapkan kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya. "Tentu ada hal-hal yang akan bisa berkembang dari keterangan, baik yang disampaikan tersangka maupun saksi yang lain," tandas Johan.
Sutan ditahan karena diduga menerima hadiah atau gratifikasi terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu tidak menutup peluang adanya tersangka baru kasus ini.
"Kemungkinan itu terbuka karena kami mendengar dari pemeriksaan Pak SBG (Sutan Bhatoegana) yang memberikan informasi-informasi penting dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran 2013 di Kementerian ESDM bersama VII," tutur Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Johan mengungkapkan kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya. "Tentu ada hal-hal yang akan bisa berkembang dari keterangan, baik yang disampaikan tersangka maupun saksi yang lain," tandas Johan.
Sutan ditahan karena diduga menerima hadiah atau gratifikasi terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)