Pakar Yakin Praperadilan Jadi Patokan Jokowi Angkat Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo dipercaya akan menjadikan hasil sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan pengangkatan Kapolri.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis memperkirakan Jokowi akan menjadikan sidang praperadilan sebagai patokan, sebelum memutuskan melantik Kapolri.
"Saya yakin beliau akan menunggu sampai putusan praperadilan itu keluar," ungkap Margarito di Hotel Mega Proklamasi, Jalan Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Dia mengakui Jokowi memilik hak prerogatif untuk melantik atau tidak melantik Budi. Namun bukan berarti Jokowi bisa begitu saja membatalkan pelantikan Budi.
"Kalau dia tidak melantik itu, beliau mengundang masalah tata negara yang luar biasa besar. Tak bisa anda beralasan anda yang mengusulkan dan anda pula yang bisa mengesampingkan dengan berdasarkan hak contrarius actus itu, tidak bisa tidak," tutur Margarito.
Contrarius actus adalah asas yang menyebutkan badan atau pejabat tata usaha Negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang membatalkan.
Menurut Margaritor, saat ini Budi Gunawan sudah memiliki hak secara hukum untuk menjadi Kapolri.
Hak untuk menjadi Kapolri, kata dia, muncul setelah Komisi III DPR menyetujui Budi Gunawan menjadi Kapolri
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis memperkirakan Jokowi akan menjadikan sidang praperadilan sebagai patokan, sebelum memutuskan melantik Kapolri.
"Saya yakin beliau akan menunggu sampai putusan praperadilan itu keluar," ungkap Margarito di Hotel Mega Proklamasi, Jalan Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Dia mengakui Jokowi memilik hak prerogatif untuk melantik atau tidak melantik Budi. Namun bukan berarti Jokowi bisa begitu saja membatalkan pelantikan Budi.
"Kalau dia tidak melantik itu, beliau mengundang masalah tata negara yang luar biasa besar. Tak bisa anda beralasan anda yang mengusulkan dan anda pula yang bisa mengesampingkan dengan berdasarkan hak contrarius actus itu, tidak bisa tidak," tutur Margarito.
Contrarius actus adalah asas yang menyebutkan badan atau pejabat tata usaha Negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang membatalkan.
Menurut Margaritor, saat ini Budi Gunawan sudah memiliki hak secara hukum untuk menjadi Kapolri.
Hak untuk menjadi Kapolri, kata dia, muncul setelah Komisi III DPR menyetujui Budi Gunawan menjadi Kapolri
(dam)