Tidak Ada Alasan bagi Polri Tahan Bambang Widjojanto
Senin, 02 Februari 2015 - 20:18 WIB
Tidak Ada Alasan bagi Polri Tahan Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan kembali memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Selasa 3 Februari 2015 besok.
Bambang diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada siang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Kartjasungkana mengharapkan Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Bambang.
Dia menandaskan Polri tidak memiliki alasan untuk menahan kliennya itu.Jika ingin menahan Bambang, lanjut dia, Polri harus memiliki alasan subjektif dan objektif.
"Saya kira enggak (ditahan). Enggak ada alasan untuk nahan dong," ujar Nursyahabani di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Menurut dia, Polri tidak perlu menahan kliennya. Apalagi dalam menjalani pemeriksaan, Bambang taat pada aturan.
"Apa perlu menahan? orang dia (Bambang) enggak melarikan diri atau menghilangkan alat bukti," tutur Nursyahbani
Polri pernah memeriksa Bambang pada 23 Januari lalu, setelah melakukan penangkapan di sekitar kediamannya di Kota Depok, Jawa Barat.
Bambang diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada siang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Kartjasungkana mengharapkan Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Bambang.
Dia menandaskan Polri tidak memiliki alasan untuk menahan kliennya itu.Jika ingin menahan Bambang, lanjut dia, Polri harus memiliki alasan subjektif dan objektif.
"Saya kira enggak (ditahan). Enggak ada alasan untuk nahan dong," ujar Nursyahabani di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Menurut dia, Polri tidak perlu menahan kliennya. Apalagi dalam menjalani pemeriksaan, Bambang taat pada aturan.
"Apa perlu menahan? orang dia (Bambang) enggak melarikan diri atau menghilangkan alat bukti," tutur Nursyahbani
Polri pernah memeriksa Bambang pada 23 Januari lalu, setelah melakukan penangkapan di sekitar kediamannya di Kota Depok, Jawa Barat.
(dam)