Pemimpin KPK Tolak Ditemui Kuasa Hukum Budi Gunawan
Senin, 02 Februari 2015 - 17:44 WIB
Pemimpin KPK Tolak Ditemui Kuasa Hukum Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Eggy Sudjana mengaku dirinya bersama rekannya ditolak bertemu pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal tujuan bertemu itu untuk meminta penjelasan mengenai alat bukti atas penetapan tersangka kliennya.
Eggy menambahkan, selain meminta penjelasan, kedatangannya untuk menggantikan Budi Gunawan tidak hadir Jumat lalu memenuhi dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK.
"Johan Budi mengatakan ditolak, dan Johan sampaikan langsung dari AS (Abraham Samad) menyatakan (kedatangan) kami ditolak, dan saya terima," ujar Eggy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya sangat menginginkan penjelasan terkait UU KUHAP Pasal 51. Sebagai kuasa hukum, dirinya harus mendapatkan kejelasan mengenai alat bukti yang disangkakakan ke kliennya itu.
"Ini fakta hukum, kenapa ditolak. Maka jangan lagi dong panggil klien kita. Giliran kita hadir, ditolak," jelasnya.
Adanya penolakan ini, kata Eggy menjadi dasar untuk memberi masukkan kepada Budi Gunawan supaya tidak menghadiri pemeriksaan berikut oleh KPK. "Ya kita sarankan kepada klien kita untuk tidak datang, ngapain?" cetusnya.
Eggy menambahkan, selain meminta penjelasan, kedatangannya untuk menggantikan Budi Gunawan tidak hadir Jumat lalu memenuhi dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK.
"Johan Budi mengatakan ditolak, dan Johan sampaikan langsung dari AS (Abraham Samad) menyatakan (kedatangan) kami ditolak, dan saya terima," ujar Eggy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya sangat menginginkan penjelasan terkait UU KUHAP Pasal 51. Sebagai kuasa hukum, dirinya harus mendapatkan kejelasan mengenai alat bukti yang disangkakakan ke kliennya itu.
"Ini fakta hukum, kenapa ditolak. Maka jangan lagi dong panggil klien kita. Giliran kita hadir, ditolak," jelasnya.
Adanya penolakan ini, kata Eggy menjadi dasar untuk memberi masukkan kepada Budi Gunawan supaya tidak menghadiri pemeriksaan berikut oleh KPK. "Ya kita sarankan kepada klien kita untuk tidak datang, ngapain?" cetusnya.
(kur)