Denny Indrayana Kritik Langkah Jokowi Soal Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WamenkumhaM) Denny Indrayana menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan nasib Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dengan menunggu praperadilan adalah langkah yang aneh.
Pasalnya, seharusnya Jokowi tidak menunggu praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan selesai. Menurutnya, praperadilan itu tidak ada kaitannya dengan keputusan Jokowi melantik atau membatalkan Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Dijelaskan di UU Polri, hak presiden tanpa tunggu praperadilan. Malah aneh presiden tunggu, karena itu kewenangan yang diberikan ke dia," ujar Denny di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Kewenangan presiden itu, lanjut dia, ada di dalam asas contrario actus. Jadi seharusnya Jokowi sudah mengambil keputusan tanpa menunggu praperadilan selesai.
"Di DPR gimana, itu politik. Tapi presiden bisa batalkan, bisa lantik," tandasnya.
Seperti diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadakan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Komnjen Pol Budi Gunawan.
Pasalnya, seharusnya Jokowi tidak menunggu praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan selesai. Menurutnya, praperadilan itu tidak ada kaitannya dengan keputusan Jokowi melantik atau membatalkan Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Dijelaskan di UU Polri, hak presiden tanpa tunggu praperadilan. Malah aneh presiden tunggu, karena itu kewenangan yang diberikan ke dia," ujar Denny di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Kewenangan presiden itu, lanjut dia, ada di dalam asas contrario actus. Jadi seharusnya Jokowi sudah mengambil keputusan tanpa menunggu praperadilan selesai.
"Di DPR gimana, itu politik. Tapi presiden bisa batalkan, bisa lantik," tandasnya.
Seperti diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadakan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Komnjen Pol Budi Gunawan.
(kri)