Ini Penyebab Sidang Praperadilan Budi Gunawan Molor

Senin, 02 Februari 2015 - 12:23 WIB
Ini Penyebab Sidang...
Ini Penyebab Sidang Praperadilan Budi Gunawan Molor
A A A
JAKARTA - Sidang perdana praperadilan terkait kasus penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan molor lebih dari dua jam.

Pasalnya, pihak termohon dalam hal ini KPK hingga kini belum mengonfirmasi kedatangannya. Hingga berita ini dibuat, sidang yang rencananya digelar di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adjo masih tertutup rapat.

Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederick Yunadi mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi mengenai alasan ketidakhadiran pihak KPK sebagai saksi.

"Tapi sidang tetap bisa dimulai, hakim akan menyatakan sikap. Untuk selanjutnya dinyatakan sidang ditunda, karena ketidakhadiran dari termohon," ujarnya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Sementara, Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, sidang belum digelar karena dari pihak termohon belum hadir. Namun demikian, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak hadir, sidang tetap digelar.

"Kita masih menunggu dari pihak termohon KPK sampai sekarang belum hadir, kita akan cek surat panggilannya sah atau tidak, kalau tidak kita akan kirim lagi, kalau sudah sah kita beri peringatan," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3017 seconds (0.1#10.140)