Kuasa Hukum: BG Tak Ada Kewajiban Hadiri Sidang Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) memastikan kliennya tidak akan menghadiri sidang pra peradilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga, sidang cukup diwakilkan tim kuasa hukumnya.
"Tidak ada keperluan dan kewajiban beliau hadir," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan, Fredrick Yunadi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Frederick menyatakan, sidang perdana tersebut dilakukan untuk menggugat penetapan tersangka Budi Gunawan. Meski yakin bakal sukses, tim kuasa hukum mengaku tak melakukan persiapan khusus.
"Tidak ada persiapan apa-apa. Ini normatif saja, seperti lazimnya permohonan sidang," tuturnya.
Ditambahkannya, untuk membuktikan penetapan tersangka Budi keliru, pihaknya hanya akan menghadirkan bukti dan para saksi dalam persidangan. Kata dia, penetapan tersangka Budi Gunawan bukanlah wewenang KPK.
"Peristiwa 2004-2006 itu wewenang Polri. Kasus BG (Budi Gunawan) ini sudah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri," tandasnya.
"Tidak ada keperluan dan kewajiban beliau hadir," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan, Fredrick Yunadi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Frederick menyatakan, sidang perdana tersebut dilakukan untuk menggugat penetapan tersangka Budi Gunawan. Meski yakin bakal sukses, tim kuasa hukum mengaku tak melakukan persiapan khusus.
"Tidak ada persiapan apa-apa. Ini normatif saja, seperti lazimnya permohonan sidang," tuturnya.
Ditambahkannya, untuk membuktikan penetapan tersangka Budi keliru, pihaknya hanya akan menghadirkan bukti dan para saksi dalam persidangan. Kata dia, penetapan tersangka Budi Gunawan bukanlah wewenang KPK.
"Peristiwa 2004-2006 itu wewenang Polri. Kasus BG (Budi Gunawan) ini sudah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri," tandasnya.
(kri)