Kuasa Hukum: BG Tak Ada Kewajiban Hadiri Sidang Praperadilan

Senin, 02 Februari 2015 - 12:15 WIB
Kuasa Hukum: BG Tak...
Kuasa Hukum: BG Tak Ada Kewajiban Hadiri Sidang Praperadilan
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) memastikan kliennya tidak akan menghadiri sidang pra peradilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga, sidang cukup diwakilkan tim kuasa hukumnya.

"Tidak ada keperluan dan kewajiban beliau hadir," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan, Fredrick Yunadi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Frederick menyatakan, sidang perdana tersebut dilakukan untuk menggugat penetapan tersangka Budi Gunawan. Meski yakin bakal sukses, tim kuasa hukum mengaku tak melakukan persiapan khusus.

"Tidak ada persiapan apa-apa. Ini normatif saja, seperti lazimnya permohonan sidang," tuturnya.

Ditambahkannya, untuk membuktikan penetapan tersangka Budi keliru, pihaknya hanya akan menghadirkan bukti dan para saksi dalam persidangan. Kata dia, penetapan tersangka Budi Gunawan bukanlah wewenang KPK.

"Peristiwa 2004-2006 itu wewenang Polri. Kasus BG (Budi Gunawan) ini sudah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved