Hanya Separuh Usulan RUU Masuk Prolegnas

Senin, 02 Februari 2015 - 11:49 WIB
Hanya Separuh Usulan RUU Masuk Prolegnas
Hanya Separuh Usulan RUU Masuk Prolegnas
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima sekitar 300 usulan rancangan undang- undang (RUU) untuk disahkan menjadi UU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.

Usulan RUU ini berasal 11 komisi di DPR, pemerintah, DPD, dan kelompok masyarakat. Namun Baleg memastikan tidak semua usulan RUU tersebut akan masuk prolegnas, bahkan akan dipangkas hingga hanya sekitar setengahnya saja. “Kita mau membatasi jadi 150 RUU saja. Kita tentu tidak mau mengulang kesalahan DPR yang lalu karena terlalu banyak prolegnas,” kata Ketua Panja Prolegnas 2014-2019 Firman Soebagyo kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.

Firman mengatakan, jumlah RUU yang masuk ke dalam prolegnas harus sesuai dengan kapasitas dan kemampuan DPR. Jikapun usulan RUU tidak masuk prolegnas, itu juga tidak melanggar ketentuan UU. Menurutnya, baik UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun tata tertib (tatib) DPR menegaskan bahwa tiap komisi di DPR diwajibkan menyelesaikan dua RUU per tahun.

“Kalau memaksakan, DPR juga yang jelek. Lebih baik kita buat target yang penting memenuhi aturan dan ketentuan,” ujar Wakil Ketua Baleg tersebut. Oleh karena itu, pada rapat panitia kerja (panja) hari ini hingga Rabu (4/2), Baleg DPR akan membuat kesepakatan dengan pemerintah dan DPD untuk memangkas 300 usulan RUU tersebut menjadi tinggal 150 RUU saja. RUU yang akan menjadi prioritas pembahasan, menurut dia, bergantung pada urgensinya.

“Jika dalam ketentuan wajibnya membahas 110 RUU, lalu di tengah jalan ditambah RUU kumulatif terbuka sehingga menjadi 130-150 RUU, itu sudah maksimal. Kalau lebih, enggak akan bisa muat. Kita harus realistis,” ujar politikus Partai Golkar tersebut. Menurut Firman, kriteria urgensi dalam penetapan prolegnas adalah apakah terjadi kekosongan hukum apabila sebuah RUU tidak dibahas.

Dia mencontohkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di mana saat ini tidak ada UU tentang itu sama sekali. Selain itu, RUU disebut urgen jika telah berkali-kali masuk prolegnas, tetapi tak kunjung usai pembahasannya seperti RUU KUHAP dan RUU KUHP. “Jadi, dipilah-pilah lagi mana yang benar-benar urgen sifatnya untuk kita bahas,” imbuh Firman. Adapun kemungkinan pertentangan dalam pemangkasan jumlah RUU, Firman menilai itu tidak akan terjadi.

“Jadi, kalau ada RUU yang sama antara usulan DPR, DPD, dan pemerintah, itu akan dijadikan satu usulan, nanti menjadi RUU usulan bersama,” tambahnya. Lebih jauh Firman menjelaskan, RUU yang diusulkan oleh DPR, DPD, dan pemerintah mencakup semua bidang dan jumlah RUU-nya merata di seluruh sektor, misalnya di bidang hukum, pemerintahan, pertanian, kehutanan, perbankan, pendidikan, keagamaan.

Dihubungi terpisah, Research Manager Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, jumlah 150 RUU dalam prolegnas merupakan angka yang realistis. Artinya, DPR periode sekarang telah belajar dari DPR periode sebelumnya. “Periode sebelumnya menghasilkan sekitar 20 UU per tahunnya,” kata Lucius kemarin.

Menurut Lucius, hal ini menjadi awal yang baik karena DPR mencoba menyadari kemampuan dan keterbatasannya sehingga tidak mematok target prolegnas yang berlebihan. “Tapi DPR harus bisa menjelaskan argumentasi di balik usulan terhadap sebuah RUU,” jelasnya. Selain itu, lanjut Lucius, DPR juga harus memikirkan pemerataan pembahasan RUU tersebut di tiap komisi dan alat kelengkapan Dewan (AKD) yang ada. Dengan begitu semua AKD memperoleh beban yang setara dalam pembahasan RUU tersebut.

“Jangan sampai RUU berat ke beberapa komisi saja, apalagi sekarang satu kementerian mitra kerjanya bisa dua komisi sehingga pembagiannya harus cermat,” ucapnya. Lucius menegaskan, yang terpenting adalah 150 RUU dalam prolegnas itu bisa tercapai hingga akhir periode nanti.

Menurutnya, karena DPR sudah menyadari kemampuannya dalam prolegnas, mereka harus bertanggung jawab atas apa yang sudah ditargetkannya. “Jangan sampai prolegnasnya saja sudah terbatas, tapi yang diselesaikan nanti jumlahnya malah lebih sedikit dari target,” pungkasnya.

Kiswondari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1509 seconds (0.1#10.140)