Dukungan Mengalir untuk Sidang Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Aksi dukungan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan mengalir dari sejumlah masyarakat dan mahasiswa. Aksi tersebut meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menerima praperadilan Budi Gunawan.
Aksi dukungan itu datang dari Aliansi Mahasiswa Pro Peradilan (Ampera) dan Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat). Menurut Koordinator Aksi Sintia, Budi Gunawan berhak mengajukan praperadilan untuk mendapatkan haknya sebagai warga yang telah ditunjuk secara sah sebagai Kapolri.
Sehingga proses penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak beralasan. Kata Sintia, penetapan tersangka tersebut sarat kepentingan politik dan bentuk tindakan kriminalisasi kepada Budi Gunawan.
"Kami meminta kepada pihak hakim agar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Kehadiran kami tidak memihak ke Polri atau KPK, tapi kehadiran kami untuk mendesak penegak hukum bersikap adil," ujar Sintia di depan PN Jaksel, Senin (2/2/2015).
Dalam aksi dukungannya tersebut, para demonstran mengajukan beberapa tuntutan seperti, mengembalikan citra penegak hukum di Indonesia baik KPK maupun Polri, serta mengembalikan fungsi kedua lembaga baik KPK maupun Polri sebagai penegak hukum dan pemberantasan korupsi.
"Peristiwa itu tidak lepas dari peristiwa hukum. Oleh karena itu sebagai negara yang berdasarkan hukum, maka calon tunggal Kapolri Budi Gunawan telah memiliki hak kontitusional," ungkapnya.
Pantauan di lapangan, ratusan masyarakat dan mahasiswa tersebut berhasil masuk ke pelataran PN Jakarta selatan. Namun, aksi mereka tetap mendapatkan pengawalan ketat ratusan aparat kepolisian.
Dalam aksinya mereka membawa sejumlah bendera, spanduk dan poster. Sejumlah poster menyatakan 'hakim harus kabulkan pra peradilan' dan 'KPK pelaku kriminalisasi'. Sejauh ini aksi dukungan ini berlangsung dengan damai.
Aksi dukungan itu datang dari Aliansi Mahasiswa Pro Peradilan (Ampera) dan Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat). Menurut Koordinator Aksi Sintia, Budi Gunawan berhak mengajukan praperadilan untuk mendapatkan haknya sebagai warga yang telah ditunjuk secara sah sebagai Kapolri.
Sehingga proses penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak beralasan. Kata Sintia, penetapan tersangka tersebut sarat kepentingan politik dan bentuk tindakan kriminalisasi kepada Budi Gunawan.
"Kami meminta kepada pihak hakim agar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Kehadiran kami tidak memihak ke Polri atau KPK, tapi kehadiran kami untuk mendesak penegak hukum bersikap adil," ujar Sintia di depan PN Jaksel, Senin (2/2/2015).
Dalam aksi dukungannya tersebut, para demonstran mengajukan beberapa tuntutan seperti, mengembalikan citra penegak hukum di Indonesia baik KPK maupun Polri, serta mengembalikan fungsi kedua lembaga baik KPK maupun Polri sebagai penegak hukum dan pemberantasan korupsi.
"Peristiwa itu tidak lepas dari peristiwa hukum. Oleh karena itu sebagai negara yang berdasarkan hukum, maka calon tunggal Kapolri Budi Gunawan telah memiliki hak kontitusional," ungkapnya.
Pantauan di lapangan, ratusan masyarakat dan mahasiswa tersebut berhasil masuk ke pelataran PN Jakarta selatan. Namun, aksi mereka tetap mendapatkan pengawalan ketat ratusan aparat kepolisian.
Dalam aksinya mereka membawa sejumlah bendera, spanduk dan poster. Sejumlah poster menyatakan 'hakim harus kabulkan pra peradilan' dan 'KPK pelaku kriminalisasi'. Sejauh ini aksi dukungan ini berlangsung dengan damai.
(kri)