Calon Kapolri, Jokowi Diminta Komunikasi Intensif dengan DPR
Sabtu, 31 Januari 2015 - 19:39 WIB
Calon Kapolri, Jokowi Diminta Komunikasi Intensif dengan DPR
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta melakukan komunikasi secara intensif dengan DPR terkait persoalan calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, komunikasi itu bertujuan agar Jokowi dapat menghadapi logika konsitusi dan asumsi yang meluas dari masyarakat dalam menolak Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Fahri menyampaikan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Jokowi usai menyetujui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Budi Gunawan di DPR sebagai calon Kapolri.
"Kita hanya bicara pada aturan 20 hari ke depan atau tanggal 4 Februari 2015 keputusan presiden lantik atau tidak BG (Budi Gunawan)," ujar Fahri di sela-sela rapat kerja Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).
Politikus PKS ini menambahkan, untuk menghadapi kisruh antara KPK-Polri ini, presiden memiliki hak melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan hak yudikatif dalam mengambil keputusan. "Maka kita harus buat presiden mengerti posisi DPR dalam ketatanegaran," jelasnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, komunikasi itu bertujuan agar Jokowi dapat menghadapi logika konsitusi dan asumsi yang meluas dari masyarakat dalam menolak Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Fahri menyampaikan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Jokowi usai menyetujui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Budi Gunawan di DPR sebagai calon Kapolri.
"Kita hanya bicara pada aturan 20 hari ke depan atau tanggal 4 Februari 2015 keputusan presiden lantik atau tidak BG (Budi Gunawan)," ujar Fahri di sela-sela rapat kerja Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).
Politikus PKS ini menambahkan, untuk menghadapi kisruh antara KPK-Polri ini, presiden memiliki hak melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan hak yudikatif dalam mengambil keputusan. "Maka kita harus buat presiden mengerti posisi DPR dalam ketatanegaran," jelasnya.
(kur)