Bambang Widjojanto Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Sabtu, 31 Januari 2015 - 17:17 WIB
Bambang Widjojanto Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Bambang Widjojanto Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Mabes Polri.

Bambang menyampaikan berdasarkan surat tersebut dirinya akan diperiksa pada, Selasa, 3 Februari 2015 mendatang.

"Saya sudah terima surat itu, kemarin (Jumat, 30 Januari 2015). Sebagai penegak hukum yang baik, saya akan ikuti surat panggilan itu," ujar Bambang di Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sabtu (31/1/2015).

Dia mengatakan, surat pemanggilan ini berbeda dengan surat penangkapan dirinya. Dia menjelaskan, surat sebelumnya, Pasal 242 junto 55 KUHP. Sementara, surat terbaru menyebut keberadaan Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) plus 1 dan ayat (2) plus 1 KUHP.

"Pasal yang disangkakan sama, cuma sekarang gunakan ayat. Itu persis yang saya persoalkan, jika rumusan persoalan seseorang secara generik, tidak ada dasarnya. Jangan-jangan itu mengada-ada," jelasnya.

Dia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk memenuhi panggilan tersebut, kecuali berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. "Saya akan datang," tukasnya.

Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat tahun 2010.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2486 seconds (0.1#10.140)