Gaji Lurah di Jakarta Rp33 Juta
A
A
A
JAKARTA - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta naik cukup signifikan. Betapa tidak. Mereka akan mendapatkan kenaikan gaji antara Rp5-40 juta.
Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, untuk belanja pegawai (gaji pegawai) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 dialokasikan Rp19 triliun.
“Perhitungan awal Rp19 triliun itu untuk gaji pegawai, anggota Dewan, premi asuransi, dan premi pegawai. Intinya alokasi belanja pegawai itu totalnya tidak boleh lebih 30% dari total APBD,” kata Etty di Balai Kota kemarin. Etty menjelaskan, dahulu setiap kegiatan yang dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pasti ada honor panitia, bahkan ada kegiatan yang bentuknya tidak besar, namun pemberian honor tidak berhenti.
Setelah penerapan sistem ebudgeting, pihaknya mengevaluasi honorarium dan ditemukan banyak kegiatan yang tidak efisien serta hanya membuang anggaran secara percuma. Salah satunya honor untuk mengukur tanah. Dengan begitu, kata Ety, besaran honorarium yang menghabiskan 30-40% dari total APBD tahun ini ditiadakan. Pemprov DKI Jakarta memilih anggaran itu dialihkan ke dalam pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD).
“Gubernur mengatur nilai honorarium itu di kinerja. Pegawai yang rajin dan malas nanti berbeda pendapatannya,” ungkapnya. TKD dibagi menjadi dua macam yakni statis dan dinamis. TKD statis dinilai berdasarkan tingkat kehadiran pegawai. Jika pegawai terlambat datang, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit, TKD statis dipotong. Besaran potongannya untuk alpa 5%, izin 3%, sakit 2,5%, serta datang terlambat dan cepat pulang 3%.
Sementara TKD dinamis dihitung berdasarkan pekerjaan pegawai. TKD ini dihitung dari berapa persen pegawai itu mampumenyelesaikanpekerjaannya. Menurut Etty, PNS bekerja sekitar 7,5 jam, namun efektifnyahanyalimajam. Jikadihitung menit, ada lima jam kerja dikali 20 hari kerja dikali 60 menit sehingga dalam sebulan masa kerja PNS sekitar 600 menit. Waktu itulah yang akan dikonversi dengan pekerjaan yang dicapai setiap hari.
“Misalnya mengetik surat, sudah dibobotkan mulai ringan, sedang, dan berat. Itu yang akan dipoinkan menjadi TKD dinamis,” tuturnya. PNS nanti meng-input pekerjaan secara harian melalui sistem e-TKD pada pukul 15.00- 20.00 WIB. Pada jam tersebut pegawai sudah tidak efektif bekerja. Input data kinerja itu bisa dilakukan di mana saja dengan menggunakan komputer atau smartphone. Anggaran yang dialokasikan untuk TKD Rp10,2 triliun.
“Jadi pegawai harus rajin meng-input pekerjaannya. Jika pegawai tidak (meng-input pekerjaan), dia tidak mendapat tunjangan yang diterima tanggal 14 tiap bulan,” ungkapnya. Berdasarkan data yang dimiliki BKD, besaran take home pay pejabat struktural seperti lurah yakni Rp33.730.000, naik Rp20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp13 juta.
Rinciannya gaji pokok Rp2.082.000, tunjangan jabatan Rp1.480.000, TKD statis Rp13.085.000, TKD dinamis Rp13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp4.000.000. “Untuk mencapai TKD statis dan TKD dinamis, pegawai harus bekerja satu setengah kali lebih keras dari pekerjaan sebelumnya,” ungkapnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pemberian gaji tinggi ini harus berbanding lurus dengan kinerja mereka. Selain itu, dengan penerapan gaji tinggi ini, dia juga berharap mampu menekan kecurangan yang dilakukan oknum PNS. Mereka yang kinerjanya masih lambat segera distafkan.
“Total poin yang dikumpulkan buat seorang lurah bisa bawa duit Rp33 juta. Tapi, dia enggak bisa lagi minta Rp300.000 untuk keterangan waris, minta 10% jual tanah. Jadi cara mainnya keras ini. Loe sudah dapat gaji, loe enggak bisa nyuri,” sebutnya.
Bima Setiyadi
Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, untuk belanja pegawai (gaji pegawai) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 dialokasikan Rp19 triliun.
“Perhitungan awal Rp19 triliun itu untuk gaji pegawai, anggota Dewan, premi asuransi, dan premi pegawai. Intinya alokasi belanja pegawai itu totalnya tidak boleh lebih 30% dari total APBD,” kata Etty di Balai Kota kemarin. Etty menjelaskan, dahulu setiap kegiatan yang dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pasti ada honor panitia, bahkan ada kegiatan yang bentuknya tidak besar, namun pemberian honor tidak berhenti.
Setelah penerapan sistem ebudgeting, pihaknya mengevaluasi honorarium dan ditemukan banyak kegiatan yang tidak efisien serta hanya membuang anggaran secara percuma. Salah satunya honor untuk mengukur tanah. Dengan begitu, kata Ety, besaran honorarium yang menghabiskan 30-40% dari total APBD tahun ini ditiadakan. Pemprov DKI Jakarta memilih anggaran itu dialihkan ke dalam pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD).
“Gubernur mengatur nilai honorarium itu di kinerja. Pegawai yang rajin dan malas nanti berbeda pendapatannya,” ungkapnya. TKD dibagi menjadi dua macam yakni statis dan dinamis. TKD statis dinilai berdasarkan tingkat kehadiran pegawai. Jika pegawai terlambat datang, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit, TKD statis dipotong. Besaran potongannya untuk alpa 5%, izin 3%, sakit 2,5%, serta datang terlambat dan cepat pulang 3%.
Sementara TKD dinamis dihitung berdasarkan pekerjaan pegawai. TKD ini dihitung dari berapa persen pegawai itu mampumenyelesaikanpekerjaannya. Menurut Etty, PNS bekerja sekitar 7,5 jam, namun efektifnyahanyalimajam. Jikadihitung menit, ada lima jam kerja dikali 20 hari kerja dikali 60 menit sehingga dalam sebulan masa kerja PNS sekitar 600 menit. Waktu itulah yang akan dikonversi dengan pekerjaan yang dicapai setiap hari.
“Misalnya mengetik surat, sudah dibobotkan mulai ringan, sedang, dan berat. Itu yang akan dipoinkan menjadi TKD dinamis,” tuturnya. PNS nanti meng-input pekerjaan secara harian melalui sistem e-TKD pada pukul 15.00- 20.00 WIB. Pada jam tersebut pegawai sudah tidak efektif bekerja. Input data kinerja itu bisa dilakukan di mana saja dengan menggunakan komputer atau smartphone. Anggaran yang dialokasikan untuk TKD Rp10,2 triliun.
“Jadi pegawai harus rajin meng-input pekerjaannya. Jika pegawai tidak (meng-input pekerjaan), dia tidak mendapat tunjangan yang diterima tanggal 14 tiap bulan,” ungkapnya. Berdasarkan data yang dimiliki BKD, besaran take home pay pejabat struktural seperti lurah yakni Rp33.730.000, naik Rp20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp13 juta.
Rinciannya gaji pokok Rp2.082.000, tunjangan jabatan Rp1.480.000, TKD statis Rp13.085.000, TKD dinamis Rp13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp4.000.000. “Untuk mencapai TKD statis dan TKD dinamis, pegawai harus bekerja satu setengah kali lebih keras dari pekerjaan sebelumnya,” ungkapnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pemberian gaji tinggi ini harus berbanding lurus dengan kinerja mereka. Selain itu, dengan penerapan gaji tinggi ini, dia juga berharap mampu menekan kecurangan yang dilakukan oknum PNS. Mereka yang kinerjanya masih lambat segera distafkan.
“Total poin yang dikumpulkan buat seorang lurah bisa bawa duit Rp33 juta. Tapi, dia enggak bisa lagi minta Rp300.000 untuk keterangan waris, minta 10% jual tanah. Jadi cara mainnya keras ini. Loe sudah dapat gaji, loe enggak bisa nyuri,” sebutnya.
Bima Setiyadi
(ftr)