Penetapan Tersangka Budi Gunawan Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 31 Januari 2015 - 11:38 WIB
Penetapan Tersangka Budi Gunawan Dinilai Cacat Hukum
Penetapan Tersangka Budi Gunawan Dinilai Cacat Hukum
A A A
JAKARTA - Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan menilai penetapan tersangka kepada kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cacat hukum.

Alasannya, personel pemimpin KPK sekarang tidak lengkap yaitu hanya empat komisioner. Menurutnya itu melanggar undang-undang, karena pemimpin KPK menganut asas kolektif kolegial.

"Sesuai Undang-Undang keputusan Mahakamah Konstitusi (MK), sudah sangat jelas bahwa, yang akan diputuskan oleh KPK wajib diputuskan oleh lima pimpinan," ujar Fredrich dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya Network di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).

Dia menambahkan, penetapan tersangka untuk Budi Gunawan pada 12 Januari 2015 dan diumumkan pada 13 Januari 2015 itu terlalu cepat. Hal ini kata dia patut dipertanyakan, karena tidak ada pemberitahuan surat penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

"Penetapan tanggal 12 Januari, 13 (Januari) diumumkan. Tidak ada 24 jam. Itu harus dipertanyakan," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7655 seconds (0.1#10.140)