Surat Panggilan KPK ke Budi Gunawan Salahi Prosedur
Jum'at, 30 Januari 2015 - 11:16 WIB
Surat Panggilan KPK ke Budi Gunawan Salahi Prosedur
A
A
A
JAKARTA - Surat panggilan KPK terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) dinilai melanggar etika prosedur administrasi.
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution mengatakan, surat panggilan pertama yang menyalahi prosedur administrasi tersebut juga menjadi alasan kliennya tidak hadir penuhi panggilan KPK.
"Dalam SOP (standard operating procedure) di beberapa bagian surat itu ada yang kosong, ini kami aneh," kata Razman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
"Lalu siapa yang memberikan termasuk tanda terimanya juga tidak ada. KPK lagi-lagi langgar etika dalam prosedur administrasi," imbuhnya.
Razman mengatakan, ada beberapa kejanggalan pada surat panggilan terhadap BG, seperti tidak ada tanda terima, tanggal dikosongkan dan lainnya.
Menurut dia, seharusnya surat tersebut ada tanda terima, baik dari pihak pengirim maupun penerima.
"Saya tanya dari pos depan, pembantu rumah tangga, staf, ajudan ada puluhan orang. Soal surat itu datang dari mana tidak ada yang tahu, katanya hanya ada yang antar lalu pergi," ucap Razman.
Razman pun meminta KPK agar berlaku profesional dalam mengeluarkan surat pemanggilan.
"Kalau koridor hukum substansi administrasi benar ya tidak ada masalah, beliau akan datang," pungkasnya.
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution mengatakan, surat panggilan pertama yang menyalahi prosedur administrasi tersebut juga menjadi alasan kliennya tidak hadir penuhi panggilan KPK.
"Dalam SOP (standard operating procedure) di beberapa bagian surat itu ada yang kosong, ini kami aneh," kata Razman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
"Lalu siapa yang memberikan termasuk tanda terimanya juga tidak ada. KPK lagi-lagi langgar etika dalam prosedur administrasi," imbuhnya.
Razman mengatakan, ada beberapa kejanggalan pada surat panggilan terhadap BG, seperti tidak ada tanda terima, tanggal dikosongkan dan lainnya.
Menurut dia, seharusnya surat tersebut ada tanda terima, baik dari pihak pengirim maupun penerima.
"Saya tanya dari pos depan, pembantu rumah tangga, staf, ajudan ada puluhan orang. Soal surat itu datang dari mana tidak ada yang tahu, katanya hanya ada yang antar lalu pergi," ucap Razman.
Razman pun meminta KPK agar berlaku profesional dalam mengeluarkan surat pemanggilan.
"Kalau koridor hukum substansi administrasi benar ya tidak ada masalah, beliau akan datang," pungkasnya.
(maf)