Akuntan Latih Ribuan Aparatur Desa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan merekrut akuntan publik untuk melatih kompetensi para aparatur desa dalam pembuatan laporan penggunaan dana desa. Tujuannya agar dana desa lebih transparan dan akuntabel sehingga terhindar dari penyelewengan.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya beraudiensi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk bekerja sama memperkuat kompetensi aparatur desa yang akan menerima dana desa.
Mereka akan membimbing kepala desa untuk membuat laporan keuangan sehingga laporan dan pemanfaatan dana desa akan sesuai peraturan. Akuntan publikinijugaakanmemperkuat sumber daya manusia desa sehingga bisa menyusun pembukuan desa dan aset-aset desa yang ada. “Adanya akuntan ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana desa. Selain itu, kami juga ingin meminimalisasi penyelewengan anggaran,” katanya saat audiensi dengan IAI di Jakarta kemarin.
Politikus PKB ini menjelaskan, setelah penandatanganan nota kesepahaman ada tim auditor dari IAI yang akan diterjunkan untuk pelatihan yang akan diikuti oleh aparat setempat. Kerja sama ini akan disesuaikan mekanismenya dengan PP No 60/2015 tentang Keuangan Desa. Aparatur desa harus mampu menguasai pelaporan keuangan karena akan ada evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia menerangkan, Kemendes berencana menyiapkan buku panduan atau buku pintar sistem keuangan desa. Kondisi kesiapan aparatur dan masyarakat desa saat ini belum memahami sepenuhnya terkait sistem pengelolaan anggaran.
“Diharapkan buku panduan itu dapat membantu aparatur dan masyarakat desa untuk memahami tentang sistem keuangan desa dan pengelolaannya. Selain itu, pengelolaan keuangan desa ini juga akan menjadi salah satu materi utama dalam proses pendidikan bagi para pendamping-pendamping desa yang akan dibentuk,” ungkapnya.
Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Dadang Kurnia mengakui masih jarang perangkat desa yang memiliki pemahaman akuntansi yang baik. Karena itu, pantas saja jika selama ini pelaporan keuangan desa sering bermasalah. Fakta ini terjadi karena jenjang pendidikan sumber daya masyarakat desa masih sedikit yang mencapai SMA.
“Mereka memang belum melek akuntansi. Tapi, kita juga harusmemaklumijikaSDMyang memahami akuntansi masih sangat terbatas,” ungkapnya. Menurut Dadang, pelibatan akuntan untuk pengelolaan dana desa memang sebuah tantangan besar. Tugas akuntan untuk membuat pelaporan ini bisa dilakukan publik. Jangan sampai muncul kesan dari publik seolah akuntansi ini rumit.
Pedoman akuntansi yang diberlakukan kepada desa lebih disederhanakan dan membumi sehingga dapat membantu mempermudah mereka memahaminya. “Kita akan buat standar yang sederhana, namun tetap mengedepankan prinsipprinsip transparansi dan good governance ,” ucapnya.
Neneng zubaidah
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya beraudiensi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk bekerja sama memperkuat kompetensi aparatur desa yang akan menerima dana desa.
Mereka akan membimbing kepala desa untuk membuat laporan keuangan sehingga laporan dan pemanfaatan dana desa akan sesuai peraturan. Akuntan publikinijugaakanmemperkuat sumber daya manusia desa sehingga bisa menyusun pembukuan desa dan aset-aset desa yang ada. “Adanya akuntan ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana desa. Selain itu, kami juga ingin meminimalisasi penyelewengan anggaran,” katanya saat audiensi dengan IAI di Jakarta kemarin.
Politikus PKB ini menjelaskan, setelah penandatanganan nota kesepahaman ada tim auditor dari IAI yang akan diterjunkan untuk pelatihan yang akan diikuti oleh aparat setempat. Kerja sama ini akan disesuaikan mekanismenya dengan PP No 60/2015 tentang Keuangan Desa. Aparatur desa harus mampu menguasai pelaporan keuangan karena akan ada evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia menerangkan, Kemendes berencana menyiapkan buku panduan atau buku pintar sistem keuangan desa. Kondisi kesiapan aparatur dan masyarakat desa saat ini belum memahami sepenuhnya terkait sistem pengelolaan anggaran.
“Diharapkan buku panduan itu dapat membantu aparatur dan masyarakat desa untuk memahami tentang sistem keuangan desa dan pengelolaannya. Selain itu, pengelolaan keuangan desa ini juga akan menjadi salah satu materi utama dalam proses pendidikan bagi para pendamping-pendamping desa yang akan dibentuk,” ungkapnya.
Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Dadang Kurnia mengakui masih jarang perangkat desa yang memiliki pemahaman akuntansi yang baik. Karena itu, pantas saja jika selama ini pelaporan keuangan desa sering bermasalah. Fakta ini terjadi karena jenjang pendidikan sumber daya masyarakat desa masih sedikit yang mencapai SMA.
“Mereka memang belum melek akuntansi. Tapi, kita juga harusmemaklumijikaSDMyang memahami akuntansi masih sangat terbatas,” ungkapnya. Menurut Dadang, pelibatan akuntan untuk pengelolaan dana desa memang sebuah tantangan besar. Tugas akuntan untuk membuat pelaporan ini bisa dilakukan publik. Jangan sampai muncul kesan dari publik seolah akuntansi ini rumit.
Pedoman akuntansi yang diberlakukan kepada desa lebih disederhanakan dan membumi sehingga dapat membantu mempermudah mereka memahaminya. “Kita akan buat standar yang sederhana, namun tetap mengedepankan prinsipprinsip transparansi dan good governance ,” ucapnya.
Neneng zubaidah
(ars)