DPR Minta Kuota Haji Khusus Dihapus

Jum'at, 30 Januari 2015 - 10:46 WIB
DPR Minta Kuota Haji...
DPR Minta Kuota Haji Khusus Dihapus
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar kuota haji khusus dihapuskan. Langkah ini, menurut Komisi VIII, diperlukan untuk memperpendek masa tunggu calon jamaah haji yang saat ini bisa mencapai 10 tahun.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, penghapusan kuota haji khusus ini diperlukan selain untuk memperpendek masa tunggu calon jamaah haji, juga untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat. “Agar semua calon jamaah haji sama-sama mengantre dalam haji reguler,” kata Saleh dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian Agama (Kemenag) di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Nanti, lanjut Saleh, usulan ini bisa dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang - Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Untuk mempercepat masa tunggu calon jamaah haji, Kemenag juga perlu melakukan pembatasan terhadap pendaftar haji, terutama bagi jamaah yang pernah menunaikan ibadah haji. Memang dari tahun kemarin menag sudah memprioritaskan keberangkatan bagi jamaah lanjut usia dan jamaah yang belum pernah berhaji.

Namun, itu sebatas prioritas dan tidak diatur secara spesifik berapa tahun lagi orang yang pernah haji boleh mendaftar lagi. “Kita minta agar ditetapkansaja, 5atau10tahunlagi baru boleh,” ungkapnya. Dalam raker itu juga dibahas efisiensi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2015. Saleh mengatakan, Komisi VIII menghendaki agar BPIH bisa ditekan dan jangan sampai ada kenaikan.

“Harga minyak dunia yang sedang turun mestinya berimbas pada penurunan cost . Menag bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan penerbangan soal itu. Tim panja juga akan mengecek langsung ke Tanah Suci terkait harga pemondokan dan katering, apakah sesuai kriteria yang disampaikan menag,” paparnya.

Anggota Komisi VIII DPR HidayatNurWahidmengatakan, efisiensi BPIH sebenarnya bisa ditekan dengan memperpendek waktu keberadaan jamaah haji di Tanah Suci. Rasionalisasi waktu penyempurnaan ibadah haji bisa dilakukan hanya 15 hari.

“Yakni 10 hari untuk Arbain dan 3-5 hari untuk melaksanakan rukun haji. Itu pun sudah bisa untuk ziarah. Apalagi jamaah kita kalau sudah selesai haji, pikirannya sudah di kampung halaman. Pemangkasan waktu 10 hari itu bisa menghemat biaya makan, pemondokan, dan lainnya sehingga bisa ikut menekan BPIH,” sebutnya.

Menanggapi itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penghapusan kuota haji khusus agak sulit dilakukan sebab akan berbenturan dengan Peraturan Pemerintah No 17/2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, terutama Pasal 34.

“Kuota haji khusus itu amanat UU. Jika mau dihapus, ya harus direvisi dulu UU-nya,” katanya. Sedangkan lama waktu keberadaan jamaah haji di Tanah Suci disebabkan jumlah jamaah haji Indonesia yang sangat banyak. Ini memengaruhi jadwal penerbangan di Arab Saudi.

Di Arab Saudi hanya bisa melakukan 13 penerbangan setiap hari. Jika satu pesawat bisa mengangkut 450 orang, dalam sehari hanya bisa mengangkut 6.000 jamaah. “Itu yang menyebabkan waktu jamaah haji di Tanah Suci lama karena menunggu antrean pulang,” ungkapnya.

Khoirul muzakki
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7322 seconds (0.1#10.140)