135 RUU Masuk Prolegnas 2014-2019

Kamis, 29 Januari 2015 - 04:30 WIB
135 RUU Masuk Prolegnas...
135 RUU Masuk Prolegnas 2014-2019
A A A
JAKARTA - DPR tengah menginventarisir Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dimasukan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Sekitar 135 RUU akan masuk ke dalam prolegnas periode 2014-2019.

"Kira-kira 135 RUU untuk lima tahun, jadi rata-rata 29 per tahun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Saan Mustopa usai rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Saan menjelaskan, Baleg akan memilah-milah sejumlah RUU yang akan diusulkan untuk menghindari tumpang tindih antara usulan DPR dan pemerintah. Seperti misalnya, soal UU pertanahan, Komisi II akan mengusulkan, DPD juga mengusulkan.

"Jadi akan kami pilah, mana yang beririsan antara pemerintah, DPD, dan DPR," jelas politikus Partai Demokrat itu.

Untuk pembahasan prolegnas lebih lanjut, Saan mengatakan, pada hari Kamis 29 Januari ini Baleg akan mengundang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah.

"Terus langsung panja. Senin sudah pleno, selasa sudah paripurna," ujar Saan.

Adapun Perwakilan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang belum masuk komposisi pimpinan Baleg, tentunya pihaknya ingin KIH terlibat saja.

Jangan sampai mereka mengira bahwa Pimpinan yang sudah ada meninggalkan mereka dalam pembahasan. Karena jika menunggu komposisi pimpinan lengkap akan menghabiskan waktu sia-sia.

"Ini hanya lebih pada ini saja. Kalaupun hanya empat pimpinan enggak masalah. karena waktu sudah mepet, kami tinggal jalan. Kalau nunggu pimpinan lengkap, nanti susah juga," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg lainnya, Firman Soebagyo mengatakan, putusan MK menegaskan bahwa prolegnas itu program politik.

Oleh karenanya, Pimpinan Baleg yang ada mencoba mentoleransi, agar jangan sampai nanti yang sudah disahkan tapi karena tidak melibatkan pimpinan dari mereka, akhirnya dipersoalkan oleh mereka.

"Makannya kita desak ke pimpinan DPR, tapi sampai sekarang belum didisposisi, dari dua itu siapa yang akan jadi pimpinan," kata politikus Partai Golkar itu.

Adapun Usulan Fraksi, menurutnya, baru dua Fraksi yang memberikan usulan RUU. Tapi usulan fraksi itu tidak harus jadi, fraksi sebagaimana masyarakat boleh usulkan, boleh tidak.

"Ya sebetulnya kalau melihat posisi masa sidang yang pendek ini, pembahasan harus dilakukan," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Ditarik...
Revisi UU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021
DPR Pertimbangkan 80...
DPR Pertimbangkan 80 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020
Ada RUU Danantara dan...
Ada RUU Danantara dan Pemilu, Baleg Sepakat Tetapkan 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Azis Syamsuddin Meminta...
Azis Syamsuddin Meminta Peran Aktif Masyarakat Kawal 33 RUU dalam Prolegnas
Pengesahan Prolegnas...
Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 Terganjal RUU Pemilu
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved