135 RUU Masuk Prolegnas 2014-2019
A
A
A
JAKARTA - DPR tengah menginventarisir Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dimasukan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Sekitar 135 RUU akan masuk ke dalam prolegnas periode 2014-2019.
"Kira-kira 135 RUU untuk lima tahun, jadi rata-rata 29 per tahun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Saan Mustopa usai rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Saan menjelaskan, Baleg akan memilah-milah sejumlah RUU yang akan diusulkan untuk menghindari tumpang tindih antara usulan DPR dan pemerintah. Seperti misalnya, soal UU pertanahan, Komisi II akan mengusulkan, DPD juga mengusulkan.
"Jadi akan kami pilah, mana yang beririsan antara pemerintah, DPD, dan DPR," jelas politikus Partai Demokrat itu.
Untuk pembahasan prolegnas lebih lanjut, Saan mengatakan, pada hari Kamis 29 Januari ini Baleg akan mengundang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah.
"Terus langsung panja. Senin sudah pleno, selasa sudah paripurna," ujar Saan.
Adapun Perwakilan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang belum masuk komposisi pimpinan Baleg, tentunya pihaknya ingin KIH terlibat saja.
Jangan sampai mereka mengira bahwa Pimpinan yang sudah ada meninggalkan mereka dalam pembahasan. Karena jika menunggu komposisi pimpinan lengkap akan menghabiskan waktu sia-sia.
"Ini hanya lebih pada ini saja. Kalaupun hanya empat pimpinan enggak masalah. karena waktu sudah mepet, kami tinggal jalan. Kalau nunggu pimpinan lengkap, nanti susah juga," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg lainnya, Firman Soebagyo mengatakan, putusan MK menegaskan bahwa prolegnas itu program politik.
Oleh karenanya, Pimpinan Baleg yang ada mencoba mentoleransi, agar jangan sampai nanti yang sudah disahkan tapi karena tidak melibatkan pimpinan dari mereka, akhirnya dipersoalkan oleh mereka.
"Makannya kita desak ke pimpinan DPR, tapi sampai sekarang belum didisposisi, dari dua itu siapa yang akan jadi pimpinan," kata politikus Partai Golkar itu.
Adapun Usulan Fraksi, menurutnya, baru dua Fraksi yang memberikan usulan RUU. Tapi usulan fraksi itu tidak harus jadi, fraksi sebagaimana masyarakat boleh usulkan, boleh tidak.
"Ya sebetulnya kalau melihat posisi masa sidang yang pendek ini, pembahasan harus dilakukan," pungkasnya.
"Kira-kira 135 RUU untuk lima tahun, jadi rata-rata 29 per tahun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Saan Mustopa usai rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Saan menjelaskan, Baleg akan memilah-milah sejumlah RUU yang akan diusulkan untuk menghindari tumpang tindih antara usulan DPR dan pemerintah. Seperti misalnya, soal UU pertanahan, Komisi II akan mengusulkan, DPD juga mengusulkan.
"Jadi akan kami pilah, mana yang beririsan antara pemerintah, DPD, dan DPR," jelas politikus Partai Demokrat itu.
Untuk pembahasan prolegnas lebih lanjut, Saan mengatakan, pada hari Kamis 29 Januari ini Baleg akan mengundang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah.
"Terus langsung panja. Senin sudah pleno, selasa sudah paripurna," ujar Saan.
Adapun Perwakilan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang belum masuk komposisi pimpinan Baleg, tentunya pihaknya ingin KIH terlibat saja.
Jangan sampai mereka mengira bahwa Pimpinan yang sudah ada meninggalkan mereka dalam pembahasan. Karena jika menunggu komposisi pimpinan lengkap akan menghabiskan waktu sia-sia.
"Ini hanya lebih pada ini saja. Kalaupun hanya empat pimpinan enggak masalah. karena waktu sudah mepet, kami tinggal jalan. Kalau nunggu pimpinan lengkap, nanti susah juga," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg lainnya, Firman Soebagyo mengatakan, putusan MK menegaskan bahwa prolegnas itu program politik.
Oleh karenanya, Pimpinan Baleg yang ada mencoba mentoleransi, agar jangan sampai nanti yang sudah disahkan tapi karena tidak melibatkan pimpinan dari mereka, akhirnya dipersoalkan oleh mereka.
"Makannya kita desak ke pimpinan DPR, tapi sampai sekarang belum didisposisi, dari dua itu siapa yang akan jadi pimpinan," kata politikus Partai Golkar itu.
Adapun Usulan Fraksi, menurutnya, baru dua Fraksi yang memberikan usulan RUU. Tapi usulan fraksi itu tidak harus jadi, fraksi sebagaimana masyarakat boleh usulkan, boleh tidak.
"Ya sebetulnya kalau melihat posisi masa sidang yang pendek ini, pembahasan harus dilakukan," pungkasnya.
(sms)