Pemberhentian BW Harus Ditindaklanjuti dengan Keppres
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai bisa menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto (BW), walaupun belum menerima dokumen terkait dari KPK.
Menurut mantan Komisioner KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas, Presiden Jokowi masih akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Keppres pemberhentian sementara BW.
"Saya kira Bapak Presiden akan mempertimbangkan dengan baik pemberhentian pimpinan KPK itu. Itu analisa saya ya, mudah-mudahan seperti itu," kata Erry Riyana di Komplek Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Hal senada juga dikatakan oleh mantan Komisioner KPK lainnya Tumpak Hatorangan Panggabean. "Presiden yang menetapkan nantinya. Jadi pemberhentian sementara itu harus ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden," kata Tumpak yang juga anggota Tim Independen di tempat yang sama.
Dia berpendapat, Presiden Jokowi bisa menerbitkan Keppres sementara BW, walaupun belum menerima dokumen terkait dari KPK. Semestinya, kata Tumpak, ada masukan tertulis kepada presiden untuk bisa menerbitkan Keppres pemberhentian BW.
"Ya bisa. KPK akan membuat surat atau Mabes Polri membuat surat ke presiden bahwa Pak Bambang sudah dijadikan tersangka," ungkap Tumpak.
Seperti diketahui belum lama ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengajukan surat pengunduran diri. Namun, pemimpin KPK lainnya menolaknya.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi pun menuturkan, pemberhentian sementara BW sebagai pemimpin KPK bergantung pada sikap Presiden Jokowi, apakah akan mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara atau tidak.
Menurut mantan Komisioner KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas, Presiden Jokowi masih akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Keppres pemberhentian sementara BW.
"Saya kira Bapak Presiden akan mempertimbangkan dengan baik pemberhentian pimpinan KPK itu. Itu analisa saya ya, mudah-mudahan seperti itu," kata Erry Riyana di Komplek Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Hal senada juga dikatakan oleh mantan Komisioner KPK lainnya Tumpak Hatorangan Panggabean. "Presiden yang menetapkan nantinya. Jadi pemberhentian sementara itu harus ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden," kata Tumpak yang juga anggota Tim Independen di tempat yang sama.
Dia berpendapat, Presiden Jokowi bisa menerbitkan Keppres sementara BW, walaupun belum menerima dokumen terkait dari KPK. Semestinya, kata Tumpak, ada masukan tertulis kepada presiden untuk bisa menerbitkan Keppres pemberhentian BW.
"Ya bisa. KPK akan membuat surat atau Mabes Polri membuat surat ke presiden bahwa Pak Bambang sudah dijadikan tersangka," ungkap Tumpak.
Seperti diketahui belum lama ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengajukan surat pengunduran diri. Namun, pemimpin KPK lainnya menolaknya.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi pun menuturkan, pemberhentian sementara BW sebagai pemimpin KPK bergantung pada sikap Presiden Jokowi, apakah akan mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara atau tidak.
(kri)