Kasus yang Menjerat BW Cederai Profesi Advokat

Rabu, 28 Januari 2015 - 17:32 WIB
Kasus yang Menjerat...
Kasus yang Menjerat BW Cederai Profesi Advokat
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengungkapkan dirinya telah mendapatkan penjelasan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Peradi menerangkan kepadanya dalam melakukan konsultasi dengan klien, seorang advokat harus melakukan komunikasi dengan klennya.

Menurut dia, advokat se-Indonesia bisa terkena masalah jika berkaca pada kasus yang menjeratnya. "Ini mesti kita perhatikan baik-baik. Kalau sampai ada kriminalisasi pada pekerjaan seorang lawyer itu artinya organisasi profesi lawyer, mendapat masalah besar karena semuanya akan kena," ujar BW di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015) dini hari.

Itu sebabnya Peradi dinilainya menjadi relevan untuk mulai terlibat dalam proses ini. "Kalau enggak, nanti konsultasi hukum yang dilakukan antara lawyer dengan kliennya itu bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum," tandas BW.

Di waktu yang berbeda, hal senada disampaikan oleh persatuan advokat yang biasa beracara di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa terancam dengan penetapan BW sebagai tersangka.

Sekretaris Peradi Jakarta Utara Saor Siagian mengungkapkan, ketika BW ditetapkan sebagai tersangka saat itu masih berstatus sebagai advokat bukan Wakil Ketua KPK.

"BW ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika dia praktik sebagai advokat. Dalam Undang-undang Advokat, advokat sebagai penegak hukum mestinya BW dilaporkan kepada organisasi kami," ujar Saor di tempat yang sama siang tadi.

Menurutnya, langkah Bareskrim Mabes Polri menetapkan BW sebagai tersangka merupakan pencederaan terhadap advokat. "Ini pencederaan yang sangat luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," ungkap Saor.

Saor menegaskan, dirinya bersama para advokat lainnya mengecam pihak Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, penetapan BW sebagai tersangka berimbas kepada profesi advokat.

"Kami protes besar kepada kepolisian yang terang benderang menetapkan BW sebagai advokat sebagai tersangka," tegasnya.

Dengan begitu, kata Saor, Forum Pengacara Konstitusi (FPK) akan memberikan penguatan kepada KPK untuk lebih berani melawan kriminalisasi.

"Mereka memakai advokat dikriminalisasi bahwa mereka juga pada saat yang sama mengkriminalisasi KPK. Mungkin target mereka yang terakhir adalah mengacaukan negara dan terakhir menjatuhkan Jokowi sebagai Presiden," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Wakil Ketua DPR RI Azis...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK di Rumah
Wakil Ketua KPK Nurul...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Firli Bahuri Lantik...
Firli Bahuri Lantik 2 Deputi KPK, Salah Satunya Jenderal Polisi
OTT Noel Ebenezer, KPK...
OTT Noel Ebenezer, KPK Sita Puluhan Mobil hingga Motor Ducati
Berita Terkini
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved